Berita Wisata

Mutilasi Anak kandung, Arharubi Minta Hukuman Mati – Debat

PEKANBARU (BICARA) – Arharubi alias Robi (42 tahun) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hilir (Inhil) Indragiri dengan hukuman mati. Terdakwa memutilasi putri kandungnya, Fatimah, menjadi beberapa bagian.

Kejaksaan Negeri, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tembilahan, Kamis (3/11/2022) mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif melakukan pembunuhan. “Kami menuntut hukuman mati,” kata kepala jaksa Inhil, Rini Triningsih.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dimana, beberapa hari sebelum melakukan kejahatannya, terdakwa menajamkan parang yang digunakan untuk membunuh anaknya.

Rini mengatakan, selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi, mengeluarkan dan mengubur bagian tubuh korban.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pembelaan. Di majelis hakim, terdakwa meminta agar tidak dijatuhi hukuman mati atau meminta putusan yang adil.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada 17 November 2022.

Arharubi melakukan pembunuhan terhadap putra kandungnya di rumahnya di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.

Awalnya, terdakwa memanggil anak tersebut dengan dalih ingin mencukur rambut anaknya. Bukannya memotong rambut korban, tersangka malah menyayat leher korban dengan parang.

Dalam keadaan sekarat, Arharubi menyembelih putranya hingga kepala terpisah dari tubuhnya. Korban meninggal.

Terdakwa kemudian menancapkan kepala korban sedangkan bagian tubuh korban dibawa dengan cara menggulung tikar ke tepian. Di sana, tubuh korban dipotong menjadi beberapa bagian.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button