Berita Wisata

Pedagang kaki lima di Pantai Padang masih membandel, tetap menggelar lapak di pinggir pantai meski dilarang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir Pantai Padang, tepatnya Jalan Samudera, Koto Marapak kembali melanggar aturan, Selasa (20/12/2022).

Kepala Satuan PP Pol Padang Mursalim mengatakan, PKL dilarang berjualan di pantai, namun masih ada oknum PKL yang ‘berburu dan senyum’ dengan petugas dan tetap bertahan di lapaknya.

Saat ditertibkan petugas Satpol PP Padang, katanya, mereka malah protes ke petugas karena tidak mau didisiplinkan.

“Tujuan penertiban tentunya untuk menertibkan PKL nakal agar bisa tertib dan masyarakat umum yang ke pantai Padang juga bisa tentram, aman dan nyaman menikmati keindahan dari laut,” kata Mursalim, Rabu. . (21/12/2022)

Mursalim mengatakan tidak ada yang melarang PKL berjualan, hanya lokasi yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Soal penertiban pedagang di pantai Padang, Kapol PP Padang mengaku sudah mengeluarkan teguran

Lanjutnya, sebelumnya PKL sudah mematuhi aturan imbauan Pemko Padang untuk tidak diperbolehkan membuka lapak di sepanjang pantai.

Namun, kembali ditemukan adanya pedagang kaki lima yang bermain kucing-kucingan dengan petugas dan mendirikan lapaknya di pinggir pantai.

“Diduga ada yang menyebabkan keadaan sehingga PKL sengaja melanggar aturan dengan tetap berjualan di pinggir pantai,” ujarnya.

Mursalim menambahkan, dalam penumpasan pada Selasa (20/12/2022) sore, pihaknya terpaksa menarik pasukannya agar tidak terjadi bentrok dengan pedagang kaki lima.

“Bisa dilihat masyarakat mulai arogan dan ada yang memblokir jalan. Yang jelas kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk memberikan perlindungan dan pencegahan pencemaran, kerusakan dan pemeliharaan serta pengawasan terhadap yang melanggar,” ujarnya. .

Baca juga: Tidur Sendirian di Penginapan Tanpa Status Nikah, 6 Sejoli Ditangkap Pol PP Padang

Untuk menghindari bentrok antara aparat dan masyarakat, penertiban PKL di Pantai Padang untuk sementara dihentikan.

“Namun demikian, penertiban akan tetap dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelasnya. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)


Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button