Berita Wisata

Pelanggaran Syariat Islam di Pantai Ulee Lheue, 11 Perempuan Ditangkap Tim Gabungan

Wartawan:
sahroni|

Editor:
sahroni|

senin 17-10-2022,19:12 WIB

Pelanggaran Syariat Islam di Pantai Ulee Lheue, 11 Perempuan Ditangkap Tim Gabungan

11 perempuan diamankan tim gabungan di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh–(Antara)

BANDA ACEH, FIN.CO.ID — Tim gabungan menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata pantai Ulee Lheue di Banda Aceh.

Tim gabungan itu terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri dan warga Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: 17 Hari Tragedi Kanjuruhan, Korban Masih Dirawat di RS Saiful Anwar Kota Malang

BACA JUGA: Orang ASN Ditangkap Densus 88 di Sampang Ternyata Jaringan JI Korda Madura, Jawa Timur

Kepala Divisi Penegakan Hukum Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina mengatakan, 11 perempuan itu ditangkap pada Minggu, 16 Oktober 2022.

“Mereka ditangkap pada Minggu 16 Oktober pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan menemukan botol miras,” katanya, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.

Roslina mengatakan saat penggerebekan dilakukan sebenarnya ada lebih banyak anak muda di sana, namun para pria berhasil melarikan diri sehingga hanya 11 wanita yang ditangkap.

“Ada perempuan yang ditangkap yang berstatus pelajar, bahkan janda dengan anak. Sekarang mereka diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh,” ujarnya juga.

BACA JUGA: Tujuh Korban, Guru Ngaji Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Menurut Roslina, juga ditemukan botol miras, sehingga para wanita tersebut langsung menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Roslina mengatakan berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue memang ada kegiatan yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya anak muda berkumpul hingga tengah malam. .

“Kami pantau bahwa pada pukul 02.00 WIB malam, kami melihat beberapa mobil memutar musik keras, minum alkohol dan juga menari,” katanya.

Kegiatan ini dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam.

BACA JUGA: Minta Tidak Diberi, Suami Nyali Bungkam Mulut Istrinya Dengan Celana Dalam Sampai Mati

Sumber:

Source: fin.co.id

Related Articles

Back to top button