Berita Wisata

Pembangunan kawasan Harau dan Taram harus terintegrasi dan terintegrasi – Beritasumbar.com

Fifty Cities, BeritaSumbar.com, – Lokakarya bertema Pengembangan Kawasan Adaptif Terpadu Harau-Taram (IAD-HATTA) dinilai sangat tepat dengan sejumlah pertimbangan.

Sebab, Harau dan Taram terkenal sebagai episentrum wisata alam di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, penggunaan nama HATTA sesuai dengan nama proklamator yang dikenal secara nasional, dan di Kecamatan Harau sudah ada beberapa kelompok nagari dan perhutanan sosial yang telah dilatih.

Untuk itu pengembangan kawasan harus terpadu dan terpadu melalui model DAI pada lokasi perhutanan sosial. Demikian gagasan utama yang disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandara Rajo saat meresmikan Workshop Master Plan Integrated Area Development (IAD) Harau-Taram (IAD Hatta) di Hotel Mangkuto, Senin (14/11). . Digelar selama tiga hari (14-16 November), pembukaan workshop yang akan berlangsung selama 3 hari, Senin sd. Rabu, juga dihadiri Direktur Pengembangan Kawasan Hutan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Syafda Roswandi, Kasubdit Kehutanan, Dirjen Bina Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Dyah Sih Irawati, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan Ike Rachmawati, Project Manager SSF (Penguatan Perhutanan Sosial) Dede Rohadi, sejumlah Kepala Perangkat dari provinsi Sumbar dan lima puluh kota, kepala BUMD dan perwakilan BUMN dan Wali Nagari di kabupaten Harau.

Di sisi lain, Safaruddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menginisiasi workshop ini. “Kami yakin workshop IAD-HATTA ini sangat penting dan strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan, khususnya mensukseskan program perhutanan sosial di kabupaten Lima Puluh Kota ini,” ujar Bupati Safaruddin.

Ia mengatakan sebagian besar tempat wisata di Limapuluh Kota berada di sekitar dan di kawasan hutan. Sesuai dengan program pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota tentang pengembangan sektor pariwisata, nagari dan kelompok perhutanan sosial memiliki potensi wisata alam yang harus dikembangkan. Tidak hanya itu, lanjut Safaruddin, melalui konsep IAD, pemerintah dapat menyusun perencanaan yang lebih jelas, terukur dan achievable dengan melibatkan semua pihak, sehingga melalui penyusunan master plan IAD dimaksudkan untuk mendorong pembangunan wilayah yang tidak hanya pariwisata tetapi juga sektor pertanian, peternakan, perikanan dan lainnya sehingga lokasi IAD dapat menjadi tiang pertumbuhan yang terintegrasi dan menjadi pusat pembangunan desa.

“Untuk itu OPD harus bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat dan kami mendorong camat dan walikota untuk mensosialisasikan perhutanan sosial kepada masyarakat di tingkat tapak, dengan harapan rencana pembangunan benar-benar terarah dan terencana,” kata Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syafda Roswandi menjelaskan, program perhutanan sosial IAD merupakan program strategis nasional yang bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melainkan tanggung jawab bersama. tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan semua pihak terkait lainnya, terutama setelah pemberian izin akses. Selain itu, kata Syafda, kegiatan pasca-persetujuan memerlukan perhatian khusus berupa pengembangan usaha perhutanan sosial melalui program pengembangan yang terintegrasi dan kolaboratif. “Melalui IAD, diperlukan kerjasama lintas sektor dan harus menjadi salah satu program pembangunan utama pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Syafda. Selanjutnya, ia berharap inisiatif Perhutanan Sosial IAD yang akan dilaksanakan di Fifty Cities ini dapat memetakan potensi kehutanan di Fifty Cities mulai dari wilayah Harau dan Taram serta mencapai hasil maksimal yang dapat dibanggakan oleh semua pihak. Tak hanya itu, Syafda juga berharap dengan terwujudnya IAD HATTA ini dapat tercipta masyarakat yang dapat mengusahakan hutan secara legal dan dapat melestarikan hutan. (kunci udara)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button