Berita Wisata

Pembangunan Masjid Taqwa di Bireuen Aceh Diblokir, LBH PP Muhammadiyah: Kami Peduli

TEMPO.CO, Jakarta – Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dikabarkan dihalangi oleh sekelompok orang.

Menanggapi hal tersebut, LBH Muhammadiyah mengungkapkan keprihatinannya. “Kami mengelus dada, kami khawatir, mengapa kejadian seperti ini terjadi di Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, pembangunan masjid bukan itu bukan wujud nyata dari penegakan syariat Islam itu sendiri, Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurutnya, pendirian Masjid Taqwa sudah sesuai dengan Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Ketentuan ini menghilangkan syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pendirian rumah ibadah, khususnya untuk pembangunan masjid di Nangroe Aceh Darussalam. Kemudian, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“(Pembentukan Masjid Taqwa) ini juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jumlah Pengguna Masjid dan Pengikut pendirian Masjid Taqwa. masjid,” tambah Taufiq.

Oleh karena itu, LBH PP Muhammadiyah prihatin dengan munculnya sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasinya, tetapi mengatasnamakan kelompok mayoritas untuk menghalangi atau bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dibangun.

Padahal, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso, bukanlah pendatang tetapi sudah tinggal di kawasan itu sejak tahun 1930-an.

Taufiq mengatakan, pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang tunggal dan menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama. agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya.

Kemudian, LBH PP Muhammadiyah selaku penasehat hukum warga Muhammadiyah Aceh menganggap pendirian Masjid Taqwa adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Hak Asasi Manusia. Nomor 39 Tahun 1999. .

Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kemudian, pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya sendiri dan menjalankan ibadahnya menurut agama dan keyakinannya.

Oleh karena itu, Taufiq mensinyalir bahwa LBH PP Muhammadiyah memerlukan beberapa hal dari negara, antara lain pemberian jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait pembangunan Masjid Taqwa.

“Kami menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai dan mendesak serta mendorong Pj Bupati Bireun untuk mencabut status penangguhan pelaksanaan IMB Masjid Taqwa dan konsisten menjalankan amanah tersebut. konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taufiq.

Langkah selanjutnya, lanjutnya, adalah menerapkan undang-undang tersebut kepada kelompok-kelompok yang mementingkan diri sendiri dan mendidik kelompok-kelompok masyarakat agar sadar akan pluralisme dan perlunya saling menghormati antar kelompok. .

Baca Juga: Mengenal Lembaga Penegak Hukum Islam Wilayatul Hisbah di Aceh Setara Satpol PP

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button