Berita Wisata

Pemda NTT cabut Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo – ANTARA News Kupang, Nusa Tenggara Timur – ANTARA News Nusa Tenggara Timur

Kupang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

“Setelah mengkaji kajian dan kontribusi dari berbagai pihak, Pemprov NTT memutuskan mencabut Pergub NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur itu. Zet Sony Libing. wartawan di Kupang, Sabtu (26/11/2022).

Zet Sony Libing mengatakan, hal itu terkait surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang meminta Gubernur NTT meninjau Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Menurut Zet Sony Libing, pemerintah NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkomitmen menjaga dan melestarikan komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia.

“Pemerintah dan masyarakat NTT akan terus memastikan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan,” kata Zet Sony Libing yang didampingi Kepala Biro Hukum Setprov NTT, Odermaks Sombu.

Ia menjelaskan, Pemprov NTT dan pemerintah pusat berkomitmen untuk memperkuat fungsi taman nasional sesuai dengan Nota Kesepahaman antara pemerintah NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani pada 24 November 2021.

Selain itu, perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor sebagai badan usaha daerah pemerintah NTT, serta izin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor menjalankan usaha jasa pariwisata di Taman Nasional Komodo.

Menurutnya, Pemerintah NTT telah mengkaji Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Hayati sumber daya alam dan ekosistemnya di dalam taman Dari segi hukum dan saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kontribusi berbagai pihak seperti tokoh agama dan masyarakat serta pemangku kepentingan pariwisata, pemerintah NTT telah mencabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022.

Ia mengatakan, pencabutan pergub tersebut tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, dan izin usaha yang telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Zet Sony Libing mencontohkan, Pemprov NTT bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama dan izin usaha. , 2023 setelah mengalami penundaan pelaksanaannya pada tanggal 1 Agustus 2022.

“Pemprov NTT tidak pernah mengambil alih kewenangan pengelolaan TNK karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah pusat TNK merupakan aset milik Pemerintah NTT hanya bekerjasama dalam memperkuat fungsi karena sebagai moral dan sosial- tanggung jawab politik Pemprov NTT dalam menjaga aset-aset yang merupakan anugerah Tuhan kepada masyarakat NTT, sehingga harus dilestarikan,” kata Zet Sony Libing.

Baca Juga: Biaya Masuk Komodo Baru Akan Tetap Berlaku 1 Januari 2023

Baca Juga: Menparekraf Ajak Menteri Kesehatan Singapura Kunjungi Kawasan Taman Nasional Komodo

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah Daerah NTT telah mencabut Peraturan Gubernur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button