Berita Wisata

Pemerintah Kabupaten Maros menyarankan anak menikah pada usia 19 tahun dan memiliki anak pada usia 21 tahun

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM – Enam desa di Kabupaten Maros menjadi contoh lembaga pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Peluncuran layanan perlindungan perempuan dan anak ini berlangsung di Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Selasa (11/1/2022).

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi angka pernikahan anak dan melindungi perempuan.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan hal ini dilakukan untuk menjadikan Maros sebagai desa ramah perempuan dan ramah anak.

Untuk peluncuran ini, hanya enam desa yang dilibatkan sebagai desa percontohan.

Yakni desa Pabbentengan, Tukamasea, Sambueja, Bontotallasa, Marannu dan Majannang.

“Keenam desa tersebut dipilih karena kasus perkawinan di desa tersebut cukup tinggi,” ujarnya.

Gugus tugas desa juga telah dibentuk untuk memberikan layanan jika ada masalah dengan perempuan dan anak-anak.

“Jika ada perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan, masyarakat bisa melaporkannya ke satgas yang kita bentuk, juga akan diperkuat dengan peraturan tentang perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Selain itu, keenam desa tersebut dituntut untuk melakukan inovasi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seperti yang dilakukan di desa Pabbentengan, mereka membuat push button, sehingga ketika anak berkelahi, masyarakat akan berusaha menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Kemudian, desa Tukamasea juga mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak desa.

Dengan dibentuknya lembaga ini, diharapkan Maros bisa menghapuskan kasus pernikahan anak.

“Saat ini kasus pernikahan anak di Maros masih cukup tinggi,” ujarnya.

Secara terpisah, Fitri Adhecahya, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros, mengatakan saat ini 63 anak di bawah umur telah mengajukan permohonan surat nikah.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan wanita ideal tidak boleh kurang dari 19 tahun. Sedangkan usia yang cukup untuk hamil, katanya, adalah 21 tahun.

“Misalnya ada yang menikah di usia 19 tahun dididik untuk tidak hamil dulu, nanti kalau sudah cukup umur kehamilannya 21 tahun,” ujarnya.

Dia mengatakan pernikahan di bawah umur bisa memicu peningkatan stunting.

“Kalau menikah secara tidak sengaja, kita hanya bisa mendidik, jangan sampai psikisnya, dia jatuh dan sedih, itu juga bisa mempengaruhi tumbuh kembang bayinya,” tutupnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button