Berita Wisata

Pemerintah Kabupaten Serang mengejar cita-cita nasional menjadikan KIA

Serang, Banten (ANTARA) – Dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KIA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah melakukan berbagai inovasi, salah satunya dengan memberikan diskon atau potongan harga masuk ke sejumlah tempat wisata.

Hal itu terungkap saat penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan dokumen kependudukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang antara Kepala Disdukcapil Abdullah dengan pemilik kolam renang keluarga Jembar dan kolam renang Ciujung Indah Subur. di Kabupaten Pamarayan, Rabu (19/10).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, Kartu Tanda Anak merupakan program nasional untuk anak usia 0-17 tahun minus sehari. Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan para pemilik tempat wisata yang ramai, para orang tua akan antusias melakukan KIA.

“Dengan adanya promosi penurunan harga tiket masuk kolam ini sebesar Rp 5 ribu, para orang tua ingin melakukan KIA, selain itu juga untuk mempromosikan kolam renang ini,” ujarnya usai penandatanganan kerjasama.

Hani Finola, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, mengatakan penandatanganan kerjasama tersebut merupakan program pemerintah untuk memastikan cakupan kepemilikan KIA dan manfaat KIA di masyarakat. Untuk Kabupaten Serang baru mencapai 39% dari target nasional 40%.

“Target nasional 508.049 atau 40%, sedangkan di sini (Kabupaten Serang) baru 216.276 atau sekitar 39% yang sudah tercetak. Diharapkan Kabupaten Serang bisa memenuhi target dalam waktu dekat”, ujarnya di sela-sela dari penandatanganan kerjasama.

Untuk mengejar cita-cita nasional, kata Hani, Disdukcapil melakukan berbagai inovasi, salah satunya mendorong pemanfaatan KIA. Nantinya, pihaknya akan mendorong penyedia tempat komersial untuk bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang untuk penggunaan KIA ini.

“Jadi anak-anak diberikan insentif agar mereka tertarik membuat KIA. Di sini (kolam renang) ada diskon pada hari-hari tertentu atau setiap hari tergantung kesepakatan yang dibuat pemilik dengan kesepakatan kerjasama,” jelasnya.

Hani menjelaskan, tujuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KIA anak adalah hak anak yang harus diperoleh, yaitu pengakuan anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia. Untuk anak yang mengalami KIA pada usia 0 -17 tahun, kurang dari 1 hari.

“Jadi itu identitas anak itu. Kalau anak 17 tahun sudah punya KTP elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut Hani menjelaskan, manfaat KIA sebagai identitas anak juga harus dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya. Dia mencontohkan, pergi ke bank atau instansi lain.

“Jadi anak-anak ini tidak perlu bersama orang tuanya, cukup dengan KIA mereka sudah membuktikan bahwa anak tersebut memiliki identitas,” jelasnya.

Hani mencontohkan, pelaksanaan IKM melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis (TPU) di seluruh kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Mudah-mudahan nanti yang belum punya KIA bisa langsung senang,” kata Hani.

Pemilik kolam renang keluarga Jembar, Syamsudin, berterima kasih atas kepercayaan Disdukcapil Kabupaten Serang untuk menjalin kerjasama.

“Saya berharap kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah pengunjung kolam renang ini,” ujarnya.

Turut hadir Camat Pamarayan Bagja Saputra, Kepala Bidang Pelaporan Informasi Publik pada Dinas Pelaporan dan Pengkodean Informasi Statistik (Diskominfosatik) Ari Arumansyah, dan Camat Disdukcapil Kabupaten Serang.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button