Berita Wisata

Pemkab Bekasi Dorong Penanganan Abrasi dan Revitalisasi Kawasan Mangrove Muaragembong

Pemkab Bekasi Dorong Penanganan Abrasi dan Revitalisasi Kawasan Mangrove Muaragembong

PEMERINTAH 28 Sep 2022 – Diposting oleh: Ruang Berita Diskominfosantik – Dibaca: 101 kali

id5792_Compress_2220928_223257_7530.jpg

JAKARTA – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Muaragembong harus merevitalisasi kawasan lindung sebagai bentuk restorasi struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Hal ini disebabkan kondisi hutan yang rusak akibat abrasi pantai dan rusaknya ekosistem seperti sebelumnya luas hutan mangrove di kawasan itu mencapai 10.481,15 hektar. Namun, kondisi saat ini 93,5 persen telah dikonversi menjadi tambak dan lahan pertanian masyarakat.

“Dalam penetapan kawasan hutan Kabupaten Bekasi, kawasan hutan lindung seluas 10.000 hektar. Namun statusnya saat ini sekitar 93,5 persen dari total kawasan hutan telah ditempati/dirambah masyarakat. Kami memiliki usul berdasarkan kondisi di atas, sehingga kawasan mangrove harus direvitalisasi menjadi kawasan lindung untuk mengembalikan fungsi ahlinya,” katanya pada rapat koordinasi Penanggulangan Abrasi dan Revitalisasi Hutan Mangrove, Kabupaten Muaragembong, yang berlangsung di Direktorat Gedung Jenderal Tata Guna Lahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).

Ia menambahkan, pelaksanaan pengelolaan abrasi dan revitalisasi kawasan mangrove harus dilakukan secara terpadu dan terpadu dengan melibatkan semua pihak, dan dengan meningkatkan efisiensinya juga dapat dianggap sebagai proyek strategis nasional (NSP). .

“Pelaksanaan ini harus dilakukan secara terpadu dan terpadu, sehingga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaannya dapat dipertimbangkan yang disebut dengan NSP,” ujarnya.

Lebih lanjut Dani memaparkan fakta akibat abrasi yaitu pertama luas Kabupaten Bekasi berkurang 2.338,85 hektar, kedua luas Kabupaten Bekasi mengalami banjir 1.700 hektar, dan ketiga 90% luas hutan. Kabupaten Bekasi telah diubah menjadi tambak, mengancam habitat flora dan fauna.

“Fakta pertama, kondisi garis pantai di tiga desa pesisir Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana saat ini telah menurun selama beberapa abad. Luas yang dihitung kurang lebih 1.900 hektar yang sebagian besar merupakan hutan mangrove yang melindungi garis pantai. Kedua, tingkat abrasi yang cukup tinggi, mengakibatkan frekuensi banjir rob yang tinggi hingga dua kali dalam sebulan, sehingga seluruh infrastruktur, rumah tinggal, lembaga pendidikan, dan mata pencaharian masyarakat tergenang,” katanya.

Terakhir, Dani mengatakan bahwa setelah tahap akhir persetujuan substansi dari RTRW Provinsi Jawa Barat, kawasan abrasi ditetapkan sebagai holding area, sehingga kawasan hutan mangrove memiliki kejelasan dan dasar hukum, sambil menunggu ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat. Pemukiman Regional RTRW Provinsi Jawa.

“Sehubungan dengan surat kami mengenai revitalisasi tersebut, saat ini kami sedang dalam tahap akhir menyepakati bahwa dalam peninjauan kembali kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai holding area, yaitu kawasan yang berstatus hutan tetapi bukan merupakan hutan eksisting. Ternyata menjelaskan provinsi dengan ruang tunggu bisa memperkuat upaya kita karena ada petunjuk-petunjuk program di batangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Mohamad Taufiq Budi Santoso, telah ditetapkan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengatur pengelolaan kawasan hutan lindung di Muaragembong menggunakan solusi Holding Zone (Zone Delay ) sesuai dengan Permen ATR No. 14 Tahun 2021.

“Penanganan Abrasi di Kabupaten Bekasi masuk dalam program Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, ketentuannya antara lain petunjuk pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan indikasi program yang melibatkan lintas sektoral, sehingga ditetapkan sebagai ruang tunggu, ” pungkasnya.

Ia menjelaskan, indikasi program abrasi dan revitalisasi di permukiman RTRW Provinsi Jabar, yakni program sumber daya alam, pemeliharaan kawasan lindung, dan program penanggulangan bencana.

“Program yang akan dilakukan didaftar dulu, jaringan infrastruktur program SDA meliputi pengendalian banjir, perlindungan pantai, kemudian pemeliharaan kawasan lindung, dan antisipasi penanggulangan bencana jika terjadi banjir rob,” tambahnya.

Terakhir, dia mengisyaratkan percepatan pengendalian persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN akan dilakukan pada 1 Oktober 2022, sehingga proses penetapan Raperda RTRW Provinsi Jabar oleh DPRD bisa dilakukan. minggu ke 3 Oktober 2022.

Sumber: Pemerintah Kabupaten Prokopim Bekasi.

Source: www.bekasikab.go.id

Related Articles

Back to top button