Berita Wisata

Pemkot Pariaman menuding adanya aksi pelaku pungli di tempat wisata

Pariaman (ANTARA) – Pemerintah Kota Pariaman di Sumatera Barat menegaskan akan menindak tegas pelaku pembalakan liar (pungli) di kawasan wisata, karena dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang ke kawasan tersebut.

“Ini (pemerasan) bisa mencoreng nama baik daerah. Kalau sampai terjadi lagi, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” kata Direktur Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi, Kamis, di Pariaman.

Hal itu disusul dengan keluhan wisatawan setelah menemui tukang parkir liar dan meminta tarif di atas harga wajar di Pantai Kata pada Rabu (1/11) sekitar pukul 18.05 WIB.

Dia mengatakan, dia menyampaikan peringatan tentang pemerasan di Pantai Kata dan bertemu dengan tokoh masyarakat setempat pagi ini untuk menindaklanjuti keluhan dari wisatawan.

Dalam kesempatan itu, ia meminta warga kawasan wisata Pariaman untuk ikut memantau kegiatan kawasan tersebut guna mengantisipasi pungli oleh oknum yang dapat merusak citra pariwisata daerah.

Ia mengatakan, lokasi pungli terjadi di kawasan wisata Pantai Kata namun bukan di tempat parkir. Pelaku beraksi setelah petugas Pemkot Pariaman selesai bertugas, sehingga tidak mengetahui identitas pelaku.

Ke depannya, lanjutnya, pihaknya akan memasang nomor pengaduan di lokasi objek wisata di Pariaman agar jika terjadi pungli, wisatawan dapat langsung menghubungi nomor tersebut.

Ia mengatakan tarif parkir di Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari biasa adalah Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Namun untuk kawasan khusus seperti tempat wisata, Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

Sementara itu, seorang turis yang mengaku korban pungli di Pantai Kata Amelia Ananda Putri (27) mengatakan, dia dan keluarganya dipaksa membayar uang parkir Rp 5.000 kepada seorang pria berusia 50-an yang mengaku tukang parkir. .

Awalnya dia menolak untuk memberikan biaya parkir karena hanya sekitar 10 menit di sana dan orang tersebut belum pernah ke sana sebelumnya.

Setelah sedikit berdebat, akhirnya ia memberikan uang Rp 10.000 karena tidak punya uang pecahan yang lebih kecil. Namun, pria tersebut memberikan uang kembalian Rp 5.000 karena menurutnya uang parkir Rp 4.000 dan tidak memiliki uang kertas Rp 1.000. Pria itu tidak mengeluarkan tiket.

“Bukan karena uang Rp 5.000, tapi kalau parkir resmi pasti ada karcisnya. Dan setahu saya di Pariaman tarif parkir kendaraan roda dua selalu Rp 2.000 sampai Rp 3.000,” ujarnya. .

Ia berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti kejadian tersebut karena selain mengganggu, juga merusak citra pariwisata daerah.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button