Berita Wisata

Pemkot Yogyakarta tingkatkan penegakan peraturan daerah tanpa rokok

Petugas masih menemukan warga atau turis merokok sembarangan di Malioboro

REPUBLIKA.COM .

“Selama ini kami selalu mengutamakan pembinaan dan nasehat yang bersifat mendidik. Jika ada yang melanggar, petugas akan menertibkan. Belum sampai denda,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Hery Eko. Prasetyo. di Yogyakarta, Kamis (3/3)./11/2022).

Menurut dia, petugas masih sering menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro, padahal sejumlah tempat merokok telah disiapkan di sepanjang kawasan tersebut. “Selama ini upaya non yudisial terus kami lakukan karena penerapan sanksi yudisial cukup berat,” ujarnya.

Pelanggar perda KTR diancam dengan denda paling banyak Rp 7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan. “Jadi sampai saat ini kita selalu mengutamakan panggilan. Ketika ada yang merokok, diminta untuk mematikan rokok dan membuangnya di tempat yang tepat. Mereka diarahkan ke area khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan lain, ” dia berkata.

Berdasarkan peraturan daerah tentang KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok, yaitu dinas kesehatan, kawasan pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata dan tempat lain yang ditetapkan. oleh pemerintah. “Selain kawasan wisata Malioboro, kami menerapkan peraturan daerah di tempat-tempat yang termasuk kawasan bebas rokok. Sifatnya bertepatan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan “Road Map” pemberlakuan Perda KTR yang dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan peraturan yang perlu ditegakkan.

Sejumlah rencana ‘roadmap’ antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mempertimbangkan pengenaan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan KTR.

asal: antara

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button