Berita Wisata

Pemprov NTB Tekankan Edukasi Parkir Ilegal di Destinasi Wisata – ANTARA News Mataram

Mataram (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah parkir liar di tempat-tempat wisata di daerahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, pencabutan parkir liar yang dinilai pungutan oleh Ombudsman seharusnya menjadi tugas bersama sejumlah pihak, terutama pemerintah, untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik tersebut.

“Edukasi ini penting, untuk memberikan pemahaman tentang apa yang boleh dan tidak. Karena setiap rupiah yang diambil dari masyarakat pasti ada aturan, ketentuan dan syaratnya,” kata Gita di Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme penarikan parkir, tidak bisa dilakukan oleh perseorangan. Namun, lanjut Sekda, urusan parkir sebenarnya menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

“Ada mekanisme untuk menentukan siapa yang boleh mengambil dan ada peraturan daerah yang mengaturnya. Misalnya di rumah sakit, tempat umum dan pusat perbelanjaan. Dan ini menjadi tanggung jawab Bapemda kabupaten dan kota”, jelasnya.

Untuk memberantas praktik-praktik yang berindikasi pungli, Gita berharap hal itu bisa diselesaikan melalui tindakan persuasif. Namun, jika semua pihak sepakat, Pemprov NTB (Pemprov) akan menyusun mekanisme terbaik untuk mengatasi masalah ini.

“Kita ingin memberikan pengalaman terbaik bagi setiap wisatawan yang datang. Jangan sampai daerah melakukan penjemputan yang buruk tanpa memberikan jaminan yang baik. Apapun yang dipungut, pemerintah harus memberikan pelayanan berupa pelayanan yang memuaskan kepada setiap wisatawan, jangan sampai kontraproduktif. ,” dia berkata.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI NTB melakukan investigasi menyusul munculnya pengaduan parkir liar di kawasan Mandalika.

Investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan administrasi dalam pengelolaan pelayanan parkir atau masuk ke kawasan wisata di Mandalika.

Berdasarkan hasil sidak tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa kesimpulan.

Misalnya di depan Sirkuit Mandalika atau parkiran pinggir jalan umum, tarif yang dikenakan untuk mobil pribadi Rp10.000, sepeda motor Rp5.000, dan bus Rp15.000. Pihak penarik parkir memakai rompi parkir berlogo angkutan.

“Untuk objek wisata Pantai Kuta, pihak penarik parkir tidak memiliki KTP. Tarif yang dikenakan Rp 10.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 20.000 untuk bus dan tiket yang diberikan tidak menyebutkan siapa Dan menyebutkan syarat penggalangan dana, Rp 5.000 untuk benda, Rp 5.000 untuk sampah, Rp 20.000 untuk bahan kebersihan, kata Ketua Mediator Indonesia NTB, Dwi Sudarsono.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button