Berita Wisata

Penangkapan penulis dan penjual tanah di pantai timur Jambi – Bedah Nusantara Indonesia

Muara Sabak-Jambi //Bni.com – Mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi Taufik Yasak menuntut keras agar para pelaku perusakan atau penjual tanah di sepanjang pantai timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur (tanjabtim), Provinsi Jambi, dapat ditindak secara hukum untuk ditindak secara hukum. memberikan efek jera terhadap dampak kerusakan lingkungan di wilayah pesisir.

Dalam keterangannya kepada Noer Faisal, wartawan dari BNI.com, Selasa (27/9-2022) di Jambi, Taufik Yasak, menjelaskan bahwa lahan yang rusak di kawasan pantai timur telah ditetapkan untuk perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah. pengusaha Daerah ini.

“Proses hukum harus dilakukan, tidak hanya terhadap pengusaha yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, tetapi juga terhadap mereka yang menjual lahan tersebut,” kata Taufik Yasak.

Kawasan di sepanjang pantai timur Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Provinsi Jambi rusak parah. Gundul, dan selanjutnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh pihak swasta di daerah ini.

Ini merupakan ancaman serius kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Tanjabtim, koordinator komunitas Indonesian Coastal Green Love Arie Suriyanto menjelaskan sebelumnya kepada media ini.

Melihat kondisi saat ini, jelas Arie Suriyanto, sangat miris karena adanya perambahan di wilayah pesisir yang berpihak pada areal perkebunan sawit yang saat ini sedang berlangsung.

“Sangat disayangkan, ketika wilayah pesisir harus menjadi korban berbagai faktor, baik oleh manusia maupun oleh pengaruh gelombang pasang, maka banyak tanah yang memiliki nilai ekonomi harus disia-siakan secara gratis di laut,” Arie Suriyanto dijelaskan.

Ia menjelaskan, ancaman abrasi pantai di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentunya sangat memprihatinkan, dimana panjang garis pantai Provinsi Jambi yang secara keseluruhan mencapai 230 kilometer berada di dua kabupaten yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Namun, dari 230 kilometer tersebut, tentunya 90% garis pantai Provinsi Jambi berada di dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada yang menarik bahwa dari 90% garis pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 97,3% merupakan kawasan konservasi Cagar Alam Hutan Mangrove Pantai Timur Jambi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas wilayah seluas 3.680 hektar yang terbentang dari Sungai Dualap Tanjung Jabung Barat hingga Pangkal Duri Mendahara Ilir hingga kawasan Nipah Panjang.

Sedangkan dari Pulau Burung Nipah Panjang hingga Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, berjarak 93,7 kilometer yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Sal/Gus/01).

Source: bedahnusantaraina.com

Related Articles

Back to top button