Berita Wisata

Pengalihan fungsi lahan di Jalan Pantai Lima, demikian penuturan Giri Prasta

Pengalihan fungsi lahan di Jalan Pantai Lima, demikian penuturan Giri Prasta

  • 24 Oktober 2022
  • 21:40 WITA
  • Badung

  • Baca: 1230 Pengunjung

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta usai mengikuti rapat paripurna, Senin (24/10/2022). gambar: spesial

Badung, Suaradewata.com – Terkait alih fungsi lahan di sub-zona tanaman pangan kawasan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta akhirnya angkat bicara. Bupati Badung mengatakan akan melakukan verifikasi di lapangan. Pasalnya, untuk lahan pertanian berkelanjutan akan terjadi konsolidasi lahan (LC) atau akan ada perubahan ekonomi dalam peruntukannya.

“Nanti saya lihat detailnya di lapangan dulu. Pergantian penunjukan itu, kan, disahkan oleh kepala daerah. Tolong jangan salah paham dengan undang-undang hak cipta dari karya itu, maaf, garis hijau itu miliknya. Secara pribadi dia bisa membangunnya di tempat ini dengan usaha kurang dari 5 miliar, lho,” kata Giri Prasta.

Dengan fasilitas investasi yang luar biasa ini, kata Giri Prasta, dia tidak akan pernah berpikir negatif tentang masyarakat, tetapi selalu berpikir positif. “Dan bagaimana saya bisa menjamin good governance agar masyarakat kita khususnya di Badung merasa hidup di Badung. Ada sentuhan hukum yang kita berikan, kita lindungi dengan regulasi, oke”, jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai alih fungsi lahan masyarakat untuk dijadikan vila memang menjanjikan. Dan karena pergerakan wisatawan yang luar biasa, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak orang yang berinvestasi. “Nah, secara ekonomi, jadi kami ingin memberikan jaminan bahwa orang Badung harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” jelasnya.

Jika diminta, apakah izin mendirikan bangunan (APB) dapat diterbitkan untuk tata letak sub-zona pertanian subsisten? Giri Prasta pun menjawab akan diputuskan oleh tim teknis. “Saya akan pergi atau tidak, saya akan memiliki keputusan dari tim teknis,” jawabnya.

Lili:

Diberitakan sebelumnya, Kepala Tata Ruang Kabupaten Badung, PUPR Larasati Adnyana mengatakan kawasan di sepanjang Jalan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi ini terdapat sub-zona pertanian tanaman pangan. Areal sub-zona pertanian tanaman pangan hanya dapat digunakan untuk tujuan agrowisata dan bangunan lain tidak dapat dibangun.

“Dari jalan raya Canggu Tanah Lot hingga Pantai Lima sepanjang 1,9 km merupakan subzona pertanian subsisten menurut Perbup 34 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Rencana Mengwi Tahun 2022-2042”, kata Larasati Adnyana saat ditemui di kantornya, Rabu (10/12/2022).

Larasati menjelaskan, sepanjang sekitar 1,9 km dari jalan utama dari Canggu Tanah Lot menuju Pantai Lima tidak boleh dibangun perumahan, villa, restoran, beach club, bar atau kafe. . Akibatnya, pengembangan selain agrowisata di dalam kawasan Subzona Pertanian Tanaman Pangan tidak akan mendapatkan Izin Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR).

Namun, jika sudah ada bangunan di sub kawasan pertanian tanaman pangan, tidak sesuai dengan rencana penggunaan lahan, yang berarti harus ada pengenaan sanksi. Dalam Peraturan Menteri 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Secara jelas diatur dalam Pasal 135 bentuk pelanggaran penataan ruang dan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap pelanggaran penataan ruang.

“Ya tentu saja kalau tidak sesuai dengan rencana pembangunan, berarti harus ada sanksinya,” jelasnya.ang/tidak

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button