Berita Wisata

Pengamat lingkungan mendorong Bupati Subang mendapatkan hak pengelolaan wisata alam di Tangkuban Perahu

RBG.ID, SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang saat ini sedang mengupayakan hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu.

Sebelumnya, Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena pihaknya sudah mengajukan surat pencalonan.

Terkait hal itu, sejumlah aktivis lingkungan di Subang yang tergabung dalam Forum Pemerhati Lingkungan Hidup sedang melobi Bupati Subang untuk menerapkan langkah kejelasan bagi hasil Kawasan Wisata Alam (KWA) Tangkuban Parahu.

Ketua Forum Pengamat Lingkungan Hidup Andi Lukman Hakim mengatakan, pihaknya menggelar audiensi terkait pengelolaan KWA Tangkuban Parahu dengan sejumlah instansi terkait.

Pasalnya, daerah tersebut tidak termasuk dalam PAD Subang tetapi merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tadi kami dengar pendapat tentang pengurusan izin IPPA perusahaan wisata alam Tangkuban Parahu dengan Kementerian Pertanian, Pariwisata, Perizinan dan kepala unit hukum,” kata Andi kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak. DPO di Biro Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Subang, Rabu (04/01/2023).

Hasil sidang tersebut, kata Andi, memaparkan beberapa catatan. Salah satunya, pihaknya akan mendatangi Komisi IV RPD RI untuk segera membentuk komisi khusus.

“DPR RI harus merevisi peraturan menteri terkait penerbitan IPPA kepada pengelola sendiri. Kedua SE itu tidak memperbolehkan dumping pajak, pajak berganda. Berkaitan dengan itu, akan kami sampaikan ke DPR RI untuk segera dikaji ulang. Dan kami sependapat dengan Bandung Barat, kami sudah komunikasikan bagaimana upaya-upaya terkait pengelolaan sumber daya alam yang menjadi potensi bagi sebuah kabupaten, khususnya Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat (KBB),” jelasnya.

Menurut Andi, hal yang sama sudah dilakukan masyarakat sejak lama. Namun menurutnya tidak ada dukungan politik

“Artinya, bupati yang sekarang berani menghadapi tidak ada pemasukan. Dan itu jelas. Saya setuju,” katanya.

Andi juga menilai pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Perahu tidak menguntungkan bagi Kabupaten Subang.

Padahal luas Gunung Tangkuban 370 hektar, 231 hektar milik Kabupaten Subang.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI untuk merevisi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Pengelolaan Wisata Alam (IPPA) Gunung Tangkuban Parahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke pemerintah pusat terkait pengelolaan kawasan Tangkuban Perahu.

“Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun, Subang hanya mendapat bagian dari kemacetan, sedangkan untuk pendapatan dari pengelolaannya, pemda tidak pernah menerima sepeser pun,” kata Ruhimat.

Menurut Ruhimat, setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 306 Tahun 2009 tentang pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada ( GRPP).

Karena itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang berupaya mendapatkan hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.

“Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD juga akan ikut berpartisipasi dalam pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu,” ujarnya. (anr)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button