Berita Wisata

Pengelolaan Pantai Madasari diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran

PANGANDARAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah mengambil alih pengelolaan objek wisata Pantai Madasari yang terletak di Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat.

Sebelumnya, objek wisata Pantai Madasari dioperasikan oleh BUMDes di Desa Musawah, Kecamatan Cimerak. Namun karena BUMDes dinilai tidak mampu menangani dengan baik, maka diambil alih oleh Pemkab Pangandaran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pengalihan pengelolaan tersebut bertujuan untuk mempromosikan pariwisata di Pantai Madasari.

Baca juga: Dilema Perajin Tahu di Pangandaran Saat Harga Kedelai Naik Rp 1.000 Per Kg: Tolong…

“Karena kalau oleh desa (desa Masawah), dalam lima tahun tidak akan bisa membangun dengan baik,” kata Jeje kepada sejumlah wartawan di laman DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (3/10/2022) siang.

Jeje mengatakan pihaknya juga akan menggelar lelang pembangunan jalan Madasari-Batu Karas senilai Rp 25 miliar tahun ini.

“Jadi nanti kita lihat berapa pendapatan (dari objek wisata Madasari) di sana. Karena apa yang diinginkan (Pemkab Masawa) dan sebagainya tidak bisa,” ujarnya.

“Dan saat ini kami sedang menyusun peraturan bupati,” katanya.

Sedangkan untuk pendapatan pariwisata Madasari, tentunya pemerintah daerah akan membagi persentase hasilnya dengan pemerintah desa.

Baca Juga: Mobil Aman, Guru Pangandaran Pakai Tabungan Siswa Siap Kembalikan Rp 119 Juta Hingga 18 Okt

“Nah, sekarang pertanyaan saya kapan itu dikelola oleh Desa, sekarang apa yang dilakukan Desa? Oke, tidak jelas dan investasinya berat,” katanya.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan Judul BUMDes Tak Mampu Kelola, Pemkab Pangandaran Ambil Alih Pengelolaan Objek Wisata Pantai Madasari

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita Baru setiap hari di Kompas.com. Jom join grup telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu join. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Back to top button