Berita Wisata

Pengemudi Mobil Ikan Ditangkap Karena Menggunakan Shabu di Pantai Bebas

KlikKALTIM.COM– Seorang sopir pengangkut ikan ditangkap polisi karena memiliki sabu.

Tersangka berinisial RYP (36 tahun) ditangkap saat berada di atas kapal di Pelabuhan Prakla, Desa Berbas Pantai, Rabu (26/10/2022) lalu.

Klik juga : 10 hari operasi kuno, Polsek Bontang temukan 53 gram shabu

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang Selatan dibantu oleh Satuan Narkoba Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolres Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, informasi pertama didapat dari masyarakat.

Dimana di tempat ini sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian polisi mengikuti dan mengamati gerak-gerik RYP yang mencurigakan. Tersangka merupakan warga Desa Berebas Tengah.

“Ia ditangkap saat berada di kapal. Mereka digeledah dan ditemukan satu kantong sabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Iptu Abdul Khoiri, Jumat (28/10/2022).

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kota Samarinda.

Sementara itu, polisi juga mencari pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Bontang. “Pernyataan tersangka sabu didapat dari seorang teman yang berada di Samarinda. Alasan menggunakan sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh saat mengendarai mobil,” lanjutnya.

Tersangka RYP langsung dibawa ke Mapolres Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara”, pungkasnya

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button