Berita Wisata

Pengumuman, tiket masuk ke area pantai Kuta akan dikenakan biaya!

Badung

Pemerintah Desa Adat (Pemdes) Kuta berencana memungut retribusi bagi wisatawan yang memasuki kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ini mengikuti perkembangan kawasan Pantai Kuta yang akan segera selesai.

Bendesa I Wayan Wasista menjelaskan, terkait rencana tersebut, Pemerintah Desa Adat Kuta akan melakukan pembahasan dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Nantinya, pembagian retribusi tersebut menjadi 70% untuk Pemerintah Desa Adat Kuta dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Sebelumnya dikabarkan retribusi atau bagi hasil masuk ke Pantai Kuta sebesar 30% dari desa dan 70% dari pemerintah. Wasista membenarkan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Sebenarnya untuk pemerintahan adat desa 70, 30 untuk pemerintah, itu benar,” katanya saat dihubungi. detikBaliSabtu (1/10/2022).

Pihaknya mengaku masih menghitung apakah dibagi 60-40% atau 70-30%. Tapi itu, kata Wasista, masih belum pasti. Rencananya, desa adat akan membicarakan hal ini dengan pemerintah Kabupaten Badung setelah penataan Samigita selesai.

“Makanya kita masih menunggu berapa yang mau dikumpulkan. Mungkin misalnya di kisaran Rp 5.000 untuk anak-anak, Rp 10.000 untuk orang dewasa dalam negeri, mungkin Rp 15.000.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Badung I Made Sutama yang dikonfirmasi detikBali Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan.

Demikian pula Ketua Tim Penataan Pantai Samigita I Gusti Anom Gumanti yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Badung tidak memberikan tanggapan saat dihubungi tim. detikBaliSabtu (1/10/2022).

Seperti diketahui, selama ini wisatawan yang masuk ke kawasan Pantai Kuta tidak dipungut biaya. Wisatawan hanya membayar biaya parkir motor sebesar Rp 2.000 dan Rp 5.000 untuk mobil.

Tonton video “Meluncur ke Luar Angkasa dengan Wahana Catapult Raksasa, Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(ni/iws)

Source: www.detik.com

Related Articles

Back to top button