Berita Wisata

Penyampaian pendapat Bupati atas nota penjelasan DPRD atas 3 prakarsa DPRD yang diajukan Raperda

Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:26 WIB

| Penulis:

Penerbit: Tobari

Sumenep, InfoPublik – DPRD Kabupaten Sumenep mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas catatan penjelasan DPRD atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) atas prakarsa Usulan DPRD Kabupaten Sumenep.

Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, SH., MH., M.Pd.I mengungkapkan, 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD Kabupaten Sumenep untuk tahun 2022 telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Pertama terkait dengan Raperda Kabupaten Sumenep tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

“Pada prinsipnya kami mendukung, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, menuntut daerah yang telah memiliki produk hukum daerah terkait dengan penyelenggaraan di bidang perdagangan.

Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern disesuaikan atau diubah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

“Amandemen Perda Nomor 5 Tahun 2013 selain sangat menyesuaikan, juga diharapkan kearifan lokal terkait pengaturan dan tata ruang pasar tradisional dan pasar modern dapat diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, Raperda Kabupaten Sumenep tentang penyelenggaraan transportasi darat pada prinsipnya juga mendukung.

Sehingga diperlukan sistem transportasi yang handal, berkapasitas tinggi, efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas orang, barang dan jasa yang pada akhirnya meningkatkan daya saing nasional.

Pembangunan sektor transportasi berfungsi untuk memberikan pelayanan transportasi bagi pergerakan orang, barang dan jasa.

“Oleh karena itu, pembangunan sektor transportasi yang meliputi transportasi darat, laut, dan udara harus dicapai secara efisien, andal, dan berkualitas melalui serangkaian program pembangunan yang komprehensif, tepat sasaran, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, transportasi sendiri tidak bisa disalahkan, karena menurut penelitian, kekacauan transportasi terkait erat dengan tata kota (land use mismatch), kesadaran masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, diharapkan pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan transportasi darat, dapat menjadi jalan keluar bagi pemerintah daerah untuk mengatasi kekacauan transportasi khususnya di bidang transportasi darat.

Menciptakan kondisi transportasi di kawasan yang tertib, aman dan nyaman bagi pengguna transportasi.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) tentang desa wisata juga didukung, karena sejalan dengan tujuan pengembangan wisata.

Bagi pemerintah untuk mengembangkan desa wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan, pengentasan pengangguran, pelestarian alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan budaya.

“Pembangunan desa wisata juga merupakan bentuk percepatan pembangunan desa terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa,” jelasnya.

Oleh karena itu, setiap daerah dan desa harus memperhatikan perencanaan dan pengembangan potensinya, agar dapat memberikan manfaat nilai tambah dan menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurut konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai tujuan wisata dengan memadukan fasilitas dan layanan wisata alam, budaya dan umum, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.

“Dengan terbentuknya desa wisata perkampungan diharapkan desa dapat mengembangkan desanya secara mandiri, pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan, pelatihan, sarana prasarana, fasilitas akses keuangan, promosi dan pengembangan kemitraan kolaboratif melalui instansi pimpinan,” imbuhnya. . .

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, SH mengungkapkan, rapat paripurna putaran kedua merupakan pembahasan tingkat pertama rancangan pembahasan penyelesaian daerah, baik dari DPRD maupun Kepala Daerah. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memperoleh kesamaan visi tentang urgensi pembentukan peraturan daerah.

“Harapannya dapat dibangun kesadaran bersama untuk saling berkomitmen untuk penyelesaian pembahasan Raperda, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi. (Bamus),” ujarnya.

Selain itu, pendapat umum fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyertaan pemerintah daerah di PDAM Sumekar dilakukan oleh tujuh fraksi DPRD Sumenep.

Yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). , dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Ketua OPD dan Camat Pemkab Sumenep, pimpinan organisasi kemasyarakatan ( Ormas) dan organisasi kepemudaan dan pers. (Ren/ Besi/toeb)

Anda dapat memposting ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumbernya. infopublic.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Back to top button