Berita Wisata

Penyelenggaraan kunjungan ke pulau Komodo dan Padar melalui aplikasi INISA

LABUAN BAJO | pos patroli.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) meluncurkan sistem Satwa Komodo melalui aplikasi INISA.

INISA merupakan platform digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk sistem Satwa Komodo sebagai wadah untuk berkontribusi dalam konservasi dan mengelola pengelolaan kunjungan dan aktivitas wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya.

“Dengan diluncurkannya sistem Wildlife Komodo ini, saya berharap pengelolaan kunjungan ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya dapat berjalan lebih baik sebagai bukti nyata implementasi pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Kabid Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut. . Badan (Disparekraf) NTT Z dan Sony Libing. , saat peluncuran virtual aplikasi beberapa bulan lalu.

Koordinator Program Peningkatan Fungsi Taman Nasional Komodo Carolina Noge menjelaskan bahwa sistem Wildlife Komodo platform digital INISA dimaksudkan sebagai cara untuk mengelola kunjungan.

Berdasarkan data pemesanan, diketahui siapa, berapa banyak dan di mana pengunjung akan berada di kawasan tersebut. Hal ini tentunya akan mempermudah pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli.

Penyelenggaraan kunjungan ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan pada awal masa kerja sama untuk menjawab pertanyaan dan permasalahan khususnya terkait tata kelola yang saat ini berlangsung di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya.

Misalnya overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, kerusakan terumbu karang, perburuan liar, illegal fishing, penggunaan pukat harimau dan overfishing.

“Jika masalah ini tidak segera diatasi, lama kelamaan hilangnya nilai jasa ekosistem di kawasan tersebut diperkirakan akan merusak habitat komodo,” kata Carolina.

Selain itu, aplikasi INISA juga telah menjadi platform digital untuk berbagai layanan dan fitur lainnya, seperti pemesanan tiket pesawat, pemesanan hotel, dan penyewaan mobil. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membayar BPJS, listrik, isi ulang pulsa, dll.

Sistem Margasatwa Komodo kini dapat diakses dan digunakan oleh semua wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya.

Chief Operating Officer PT Flobamor, Abner Runpah Orpah mengatakan, aplikasi INISA hanyalah saluran untuk mengatur lalu lintas transaksi pariwisata.

“Kami tidak menjual paket wisata,” kata Runpah, Senin (14/11/2022).

Runpah mengatakan Flobamor sebagai perusahaan milik pemerintah provinsi pasti akan bekerja secara profesional dan mengedepankan etika komunikasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata di Labuan Bajo.

“Kami fokus pada konservasi. Selain itu juga ada pemberdayaan masyarakat di kawasan Pulau Komodo, menjadikan mereka pemandu naturalis dan berhasil, kami telah merekrut 30 orang,” jelasnya.

Ia tak memungkiri selama ini masyarakat Pulau Komodo melakukan kegiatan konservasi. Bahkan jauh sebelum Komodo sendiri dikenal dan dijadikan objek wisata. Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Flobamor akan menambah sumber daya masyarakat agar dapat terus melakukan konservasi secara rutin.

Runpah juga membenarkan pemberdayaan lain yang dilakukan Flobamor adalah membeli oleh-oleh buatan masyarakat Pulau Komodo.

“Volume kunjungan boleh turun tapi keuntungan yang diterima lebih besar karena tarif 15 juta/4 orang/tahun sudah mencakup banyak keuntungan bagi masyarakat wisata dan masyarakat sekitar, yaitu ada potongan harga 1 juta per paket yang dialokasikan ke pembelian oleh-oleh,” kata Runpah.

Runpah mengatakan, pengrajin dan penjual cinderamata masih bisa berjualan di lokasi Loh Liang karena Flobamor sejauh ini belum ada rencana terkait pemindahan lokasi penjualan cinderamata.

“Kalaupun ada relokasi tempat penjualan, itu hak KLHK, bukan hak Flobamor,” kata Runpah.

Namun, dia mencontohkan, sejauh ini Flobamor belum berencana memindahkan lokasi penjualan suvenir.

Runpah melanjutkan, sebagai masyarakat daerah, tidak mungkin dia menguasai TNK. Apalagi perusahaan swasta tidak mungkin memiliki kekuatan di TNK karena TNK adalah kawasan khusus milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu Flobamor tidak akan membuat konsesi karena semua wilayah tetap menjadi hak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Flobamor baru mendapat izin usaha jasa wisata alam di kawasan yang dijanjikan di PKS. Jadi Flobamor tidak ada kaitannya dengan larangan menangkap ikan atau kegiatan penangkapan ikan apapun, kalaupun ada yang dilarang itu bukan Flobamor tapi Kementerian Lingkungan Hidup. dan Hutan,” jelasnya. (334)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button