Berita Wisata

Penyesuaian tarif masuk pantai Pasirpadi harus dianalisis, berikut saran dari profesor UBB

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang (Pemkot) berencana menyesuaikan kembali tarif masuk di beberapa kawasan objek wisata. Salah satunya adalah biaya masuk ke kawasan pantai Pasirpadi sebesar Rp 4.000 per orang.

Menanggapi hal tersebut, Darus Altin dosen tetap program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung (UBB) mengatakan, penyesuaian tarif masuk ke Pasirpadi yang akan dilakukan tentunya harus didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati. Berdasarkan analisis evolusi penerimaan dan penagihan debet langsung.

“Kemudian analisis biaya pembangunan, operasi, pemeliharaan dan modal serta investasi dan penyediaan infrastruktur,” ujarnya kepada Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023).

Dalam memungut biaya, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, dapat menciptakan rasa keadilan, menjamin efisiensi penggunaan sumber daya ekonomi dan mendukung perluasan kapasitas tempat-tempat wisata tersebut. Ini juga menghilangkan beban defisit anggaran dan memfasilitasi pengelolaannya.

Jika kebijakan retribusi masuk tempat wisata, dalam hal ini Pantai Pasirpadi, dibebankan kepada orang, dan tarif khusus parkir di tempat wisata dihentikan. Ini tentu saja akan menjadi tawaran atau tawar-menawar yang bagus bagi pengunjung.

Selain itu, diharapkan dapat memberikan kesan yang baik dan positif kepada pengunjung setelah melakukan perjalanan. Dampak positifnya adalah kebijakan pemerintah tentang penyesuaian tarif dapat diterima oleh wisatawan.

“Untuk itu Pemkot Pangkalpinang perlu meyakinkan masyarakat bahwa salah satu dampak penyesuaian tarif ini adalah meningkatkan kenyamanan wisatawan,” jelas Darus Altin.

Menurutnya, ide cemerlang menjadikan Pasir Padi sebagai taman sekelas Ancol tentunya membutuhkan usaha lebih. Kebutuhan dana yang signifikan untuk mewujudkan ide tersebut. Setidaknya, hal ini harus dilakukan agar sarana dan prasarana penunjang lokasi wisata dapat terisi dengan baik dan nyaman bagi para wisatawan.

Jika ini terjadi, masyarakat pun punya pilihan dan ingin berkunjung ke Pasirpadi. Jika dana yang dibutuhkan signifikan, maka perlu dilakukan langkah strategis, perbaikan dan keberlanjutan.

Seiring dengan bertambahnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat, akan ada potensi penerimaan dari pajak dan bea yang dapat diperoleh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan daerah, bahwa salah satu tujuannya adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan nasional. pihak berwajib. Kebijakan pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tarif dan retribusi pajak daerah.

“Untuk itu, salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah adalah melalui penerimaan pajak dan retribusi. Oleh karena itu, Pemkot Pangkalpinang harus berinvestasi dalam peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana khususnya di bidang pariwisata,” ujarnya.

Meski begitu, kata Darus Altin, kebijakan penyesuaian tarif masuk pantai Pasirpadi Pangkalpinang merupakan indikator implementasi peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah. Jika memang demikian, penyesuaian tarif ini bisa menjadi solusi untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi destinasi wisata. Tentunya hal ini berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dampak kebijakan ini bagi pelaku komersial tentunya harus mengedepankan kemudahan berusaha. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mampu mengembangkan dan mengoptimalkan seluruh potensi DAP untuk membiayai kebutuhan rumah tangga dan pembangunan daerah.

Mengutip hasil kajian potensi dan strategi peningkatan pajak dan retribusi daerah Kota Pangkalpinang pada tahun 2021, kontribusi retribusi tempat rekreasi terhadap total penerimaan pajak hanya sebesar 1,91% dengan tingkat pertumbuhan -20%.

“Retribusi tempat rekreasi merupakan salah satu dari 19 sektor yang relatif tertinggal. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot Pangkalpinang,” kata Darus Altin. (Bangkapos.com/CepiMarlianto)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button