Berita Wisata

Penyu belimbing dapat ditemukan di dua tempat di perairan Maluku

Ambon (ANTARA) – Inner Strip Arc Seascape (IBAS) World Wildlife Fund (WWF) menyebutkan penyu belimbing dapat ditemukan di dua lokasi di perairan Maluku, yakni Kei Kecil Barat dan Pulau Buru, Maluku. “Saat ini ada beberapa pantai bertelur di kawasan timur Indonesia yang bisa dikunjungi, antara lain pantai pemijahan Jeen Warmon dan Mushroomsba Medi di Pulau Papua, sedangkan Maluku merupakan pantai peneluran dari Pulau Buru dan perairan Kei Kecil Barat di Kawasan Konservasi Kei Kecil, Raden WWF IBAS Marine Biodiversity Officer mengatakan melalui pesan WhatsApp Ambon, Senin.

Ia mengatakan Kepulauan Kei juga merupakan salah satu jalur migrasi penyu belimbing, karena pada Juli hingga Februari menjadi salah satu tempat mencari makan utama penyu belimbing di wilayah tersebut.

“Ubur-ubur merupakan salah satu makanan favorit penyu belimbing,” katanya.

Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan jenis penyu terbesar di antara tujuh jenis penyu yang tersebar di perairan dunia, dengan ciri khas karapas berupa lima alur bergerigi yang menonjol dan bintik-bintik putih yang tersebar di setiap bagian tubuhnya.

Penyu belimbing yang dikenal sebagai penjelajah laut menghabiskan dua hingga tiga tahun bermigrasi melalui lautan.

Jenis penyu yang lebih besar ini dapat bertelur hingga 80-90 butir dengan masa inkubasi 60-70 hari hingga menetas secara alami.

Keberhasilan penetasan sarang penyu merupakan angin segar bagi keberlangsungan populasi penyu belimbing di perairan Pasifik, ujarnya.

Raden mengatakan saat ini WWF IBAS memantau penyu belimbing untuk database penyu belimbing di Maluku, serta perkembangan kebijakan konservasi penyu di Indonesia.

“Di Pulau Buru, kami melakukan pendataan pantai-pantai peneluran penyu belimbing dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra lapangan dalam mengumpulkan informasi individu dan sarang, sedangkan di pulau Kei, kami memantau kemunculan penyu belimbing di Konservasi Kei Kecil. Daerah,” kata Raden.

Menurutnya, untuk menjaga populasi jenis penyu ini perlu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, tokoh adat, tokoh agama untuk mengingat dan menjaga populasi satwa yang dilindungi, khususnya jenis penyu.

“Sosialisasi yang gencar dari berbagai pihak merupakan kunci bersama untuk menyadari bahwa spesies ini sangat istimewa dan penting bagi Maluku,” ujarnya.

Berbagai regulasi telah ditetapkan sebagai dasar perlindungan spesies, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga Peraturan Menteri 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.*


Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button