Berita Wisata

Perihal Izin Usaha Kereta Gantung Rinjani, Layanan Investasi: Kami Ikuti Peraturan Yang Berlaku Hal

MATARAM, KOMPAS.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB Muhammad Rum angkat bicara terkait penerbitan Izin Penyelenggaraan Kereta Gantung Rinjani.

Penerbitan izin pendirian tidak melanggar peraturan apapun meskipun perusahaan pengelola belum memiliki kajian mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Jaminan Pengembang Kereta Gantung Rinjani Tak Akan Membunuh Bisnis Porter

Rum menambahkan, perseroan telah mengantongi Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat pembangunan kereta gantung tersebut.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung.

“Kami mengikuti regulasi terkait. Sesuai Permenhut nomor 22 tahun 2012, pasal 14 jelas menyebutkan persyaratan izin lingkungan hanya diwajibkan untuk UKL/UPL,” kata Rum melalui telepon, Kamis (5/1/2023). .

Rum menjelaskan, dalam regulasi teknis, Dinas LHK NTB mewajibkan perusahaan menyiapkan amdal terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan fisik.

“Kami sangat peduli dengan lingkungan, padahal Menteri Kehutanan hanya mensyaratkan UKL-UPL ‘melakukan pekerjaan fisik,’ kata Rum.

Mengenai AMDAL, kata Rum, investor China sedang mempersiapkannya.

“Sekarang peraturannya sudah berubah, harus ada AMDAL. Ya kita ikuti aturan pemerintah dengan menyusun AMDAL. upacara peresmian dalam bentuk pembukaan yang lembut Jadi masih ada peralatan dan prosedur yang akan kami selesaikan,” kata Rum.

Tentang pro dan kontra pembangunan Kereta Gantung Rinjani, Rum mengatakan hal itu wajar saja terjadi.

Meski begitu, Rum mencontohkan, kerusakan hutan akan bisa diminimalkan dengan dibangunnya kereta gantung.

“Melalui adil Saya akan mengatakan bahwa semua ini memiliki pro dan kontra. Dari sisi ramah pembangunan, kerusakan hutan lebih sedikit karena konsep kereta gantung hanya menggunakan lahan yang lebih sedikit, jadi hanya tiang pancang yang membutuhkan sedikit lahan,” kata Rum.

Rhum menambahkan, dari 500 hektare hutan yang disiapkan untuk pembangunan kereta gantung, tidak semua lahan digunakan.

Baca Juga: Pengembang Kereta Gantung Rinjani Janjikan Penghijauan

“Yang lebih penting, luas yang kita kelola 500 hektare bukan berarti kita bisa mengembangkan 500 hektare karena aturan pengelolaan hutan menyatakan hanya 10% dari luasan yang bisa kita kelola,” kata Rum.

Rum mengatakan, pembangunan resor dan vila di kawasan itu juga dijauhkan untuk menghindari penebangan pohon dalam jumlah besar.

Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terbaru setiap hari di Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button