Berita Wisata

Perjalanan reklamasi Pulau G hingga Anies ditentukan untuk pemukiman

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai kawasan ambang batas menjadi kawasan pemukiman. Keputusan itu diambil melalui perjalanan panjang. Anies sempat meminta pembatalan sertifikat HGB di Pulau G.

Tahun ini, melalui Peraturan Detil Tata Ruang (RDTR) Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang kawasan ambang batas, diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan lahan, reklamasi, lahan cadangan, lahan terangkat atau kawasan di belakang tanggul NCICD.

Area ambang batas yang direncanakan meliputi:
sebuah. G. Kawasan Reklamasi Pulau
b. Pemekaran wilayah Ancol.
vs. Area Rorotan sebagai lahan cadangan
D. Area di belakang tanggul pantai.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Area reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,” demikian isi Pergub tersebut terlihat Rabu (21/9/2022).

Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Cipta Karya DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku pihaknya memprioritaskan Pulau G sebagai kawasan pemukiman. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan perumahan penduduk kota Jakarta.

“Saat ini kebutuhan perumahan warga masih banyak,” kata Heru saat dimintai konfirmasi.

Namun, semua itu tergantung pada peraturan daerah (perda) yang akan mengatur peruntukan Pulau G. Dengan demikian, Pulau G tergolong zona ambang batas yang peruntukannya belum ditentukan.

“Diarahkan (ke pemukiman) dari kanan, tapi detailnya tergantung peraturan daerah. Nanti peraturan daerah yang menentukan. Ini namanya zona ambang batas, bisa diarahkan ke sana, diprioritaskan kalau kita minta pemukiman,” dia berkata.

Dalam perjalanannya, izin Pulau G diteruskan oleh pengembang hingga memasuki kawasan ambang batas untuk dijadikan pemukiman. Berikut ringkasannya:

Anies meminta pembatalan sertifikat HGB Island G

Anies Baswedan pada 2018 meminta pemerintah pusat, dalam hal ini kepala BPN, untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga pulau reklamasi. Pulau-pulau tersebut adalah pulau C, D dan G.

Dalam surat tersebut, Anies mengatakan, terkait pencabutan dua perda terkait rehabilitasi pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI telah mencabut surat yang bisa melegalkan penerbitan sertifikat HGB bagi ketiganya.

Sofyan Djalil, Ketua BPN saat itu, mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan Anies. Penerbitan sertifikat akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan.

“Pembatalan HGB merupakan permintaan Pemprov DKI dan sesuai ketentuan yang berlaku tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan yang sudah dikeluarkan sah menurut hak atas tanah,” ujarnya. .

Anies Magic menjadi pantai kita, maju, bersama

Pulau C, D dan G telah berganti nama menjadi Pantai Kita, Maju dan Together. Perubahan nama Pulau C, D, dan G tersebut merupakan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Gabungan Wilayah Pesisir Kota Administrasi Jakarta Utara. Surat Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani pada Senin, 26 November 2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengelola 65% kawasan Pantai Kita, Maju dan Bersama. Anies tidak khawatir pengangkatan Jakpro akan menimbulkan masalah hukum. Ia mengatakan, aspek hukum dari semua kebijakan Pemprov DKI bisa diuji.

“Bahkan semua keputusan pemerintah bisa digugat, ya. Asalkan ada PTUN. Ya, tidak apa-apa,” kata Anies, Jumat (23/11/2018).

Source: news.detik.com

Related Articles

Back to top button