Berita Wisata

Polisi menangkap delapan tersangka pemerkosaan paksa gadis di bawah umur di Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim PPA) Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka dalam sejumlah kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jawa.

“Tersangka yang kami tangkap berasal dari pegawai swasta, mahasiswa, pengangguran dan pengusaha,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Rabu (18/1).

Menurut Maruly, semua korban paksa adalah anak di bawah umur antara usia 6 dan 17 tahun. Lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

Kedelapan tersangka kasus dugaan perkosaan paksa itu berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38), warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas, yang melakukan aksi di rumahnya sendiri terhadap seorang anak berusia enam tahun. anak perempuan.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Selidiki Penyelewengan Uang Setoran Pajak yang Dilakukan Petugas Keamanan

Modus yang dilakukan tersangka adalah memanggil korban ke kamarnya, kemudian mengurungnya dan memaksanya untuk memukulinya. Setelah itu, dia mengancam korban untuk tidak melaporkannya kepada orang tua korban.

Kemudian, kasus dugaan pemerkosaan paksa oleh tiga pemuda asal Desa Bantarmuncang, Kecamatan Cibadak terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Para tersangka berinisial FS (19) warga Kelurahan Parungkuda, AA (21) dan JH (19) warga Kelurahan Cibadak.

Modus operandi tersangka adalah mengajak korban ke rumah salah satu tersangka kemudian melakukan aksinya secara bergiliran di dalam rumah.

Kasus serupa juga terjadi di Desa Sukarame, Kecamatan Parakansalak, yang semua tersangkanya adalah oknum mahasiswa. Aksi paksa empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26) dan EA (19), warga Kelurahan Parakansalak, dilakukan di rumah tersangka terhadap seorang gadis belia berusia 14 tahun. tua .

Baca juga: Polantas Edukasi Ojol Keselamatan Jalan

Keempat tersangka awalnya menemui korban di tempat parkir objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak, yang kemudian membawa korban ke salah satu rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka bergantian memukuli korban.

Kasus terakhir adalah aksi paksa seorang pria berinisial HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Kasus ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan seksual yang kemudian dilanjutkan di sebuah penginapan di kawasan Citepus. Di kamar hotel, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.

Awalnya HT hendak menikahkan korban, namun saat hendak keluar dari asrama, tersangka malah mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tua korban apa yang baru saja terjadi.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Pastikan Ledakan Hancurkan Gubuk Petasan

Maruly mengatakan, semua tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sambil menunggu jadwal sidang.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 82 Ayat 1, 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, Undang-Undang Republik Indonesia ke-76 nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Maruly.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button