Berita Wisata

Polisi tangkap pencuri ponsel asing asal Jerman di Mandalika – ANTARA News Mataram

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandalika Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua tersangka pelaku pencurian telepon genggam milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman di Kuta, Kabupaten Lombok Tengah. dari Pujut.

“Penulis berinisial GA (28), AA (26), warga Desa Rambitan ditangkap saat hendak menjual handphone hasil curian di sebuah counter handphone di kawasan Batunyala, Kec. Praya,” kata Kapolres Mandalika, AKP I Dimas Widyantara kepada Praya, Minggu.

Baca juga: Turis Inggris Dirampok di Lombok Timur

Baca juga: Pulang dari Jalan-jalan ke Pink Beach, Turis Inggris Dirampok di Jalan

Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan korban yang merupakan warga negara asing (WNA) Jerman bernama Lea Pauline. Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, korban mendatangi bar di dusun Kuta Baru, desa Kuta.

Sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke pantai untuk mandi sambil meletakkan tasnya di atas batu karang di tepi pantai sekitar 10 meter dari bibir pantai.

“Sekitar 10 menit kemudian, saat sedang mandi, korban melihat cahaya datang dari pantai,” katanya.

Merasa curiga, korban langsung naik ke pantai untuk memeriksa tas yang disimpan di atas batu. Dan ternyata tas dan barang-barang yang ada di dalamnya sudah tidak ada lagi di tempat asalnya.

Korban sempat menghentikan warga dan meminta bantuan untuk melakukan kesalahan panggilan, namun ponsel (HP) sudah tidak aktif lagi dan langsung melaporkannya ke Polres Mandalika.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mandalika bergegas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua terduga pelaku yang hendak menjual ponsel tersebut.

Dan saat hendak melakukan transaksi jual beli di loket HP di sekitar Desa Batunyala, kedua tersangka pelaku beserta barang bukti berupa dua unit HP iPhone dan dua tas bahu langsung diamankan.

“Barang bukti dan dua tersangka pelaku langsung dibawa ke Polsek Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Source: mataram.antaranews.com

Related Articles

Back to top button