Berita Wisata

Polres Ciamis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Desa

Ciamis (ANTARA) – Polres Ciamis menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dianggarkan dari dana desa pada tahun 2018 dengan kerugian negara lebih dari Rp200 juta. juta.

“Diduga penggunaan dana desa di desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kerugian sebesar Rp 225.619.103. Tersangka ada dua orang,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers. tentang pengungkapan kasus korupsi ke Polres Ciamis, Rabu.

Ia mengatakan, kasus korupsi tersebut berdasarkan laporan tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua tersangka berinisial IS (53) ditetapkan sebagai Lurah Sukasetia dan TH (48) Sekdes Sukasetia.

Baca juga: Agro Edu Wisata Ragunan jadi sumber inspirasi Ciamis dalam pengembangan wisata alam

Kedua tersangka, kata dia, diduga melakukan penggelapan penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan dan gedung olah raga yang merugikan negara lebih dari Rp200 juta.

“Terkait ketidakpatuhan alokasi penggunaan anggaran dana desa berupa hot paving dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olah raga desa,” ujarnya. .

Dia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka selama pengerjaan proyek tidak menyerahkan seluruh dana, melainkan digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

“Dana itu digunakan untuk operasional desa dan kepentingan pribadi,” ujarnya. Ia mengatakan, dalam kasus ini diperoleh barang bukti berupa kuitansi, usulan dana desa dan uang tunai Rp 14 juta. Selanjutnya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses forensic review lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2(1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun d penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit. Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Juga: BPBD Ciamis Siapkan Perahu Untuk Membantu Warga Menyeberang Akibat Jembatan Rusak

Kapolres mengimbau seluruh aparatur yang ada di desa agar menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk penggunaan dana dari APBD agar berjalan sesuai rencana. Jika disalahgunakan, maka akan berurusan dengan hukum.

“Himbauan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan dan peraturan,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button