Berita Wisata

Polsek Pantai Cermin dan Apotek Pengawasan Puskesmas Pantau Peredaran Sirup Larangan

PANTAI CERMIN, Waspada.co.id – Polres Pantai Cermin bersama UPT Puskesmas Pantai Cermin memeriksa sirup di sejumlah apotek di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (24/10).

Hal ini dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), agar tidak dijual ke masyarakat karena maraknya gagal ginjal akut pada anak.

Selain verifikasi, petugas juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai surat edaran mengenai larangan menjual sirup kepada anak-anak dengan mengunjungi Apotek Ridho Desa Kota Pari, Apotek Indah Jaya Desa Kota Pari, Pantai Cermin Kanan, apotek sehat desa Pantai Cermin Kanan dan Hidayah. Apotek di desa Pantai Cermin Kanan. .

“Hari ini kami Polsek Pantai Cermin bekerja sama dengan Puskesmas Pantai Cermin melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada apotek yang diduga masih menjual obat-obatan jenis sirup di lapangan,” kata Kapolsek cermin polisi. Iptu M Tambunan.

Puskesman-Pantai-Cermin - CopyFoto: Polisi dari Kecamatan Pantai Cermin bersama UPT Puskesmas Pantai Cermin memeriksa sirup di beberapa apotek di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (24/10).

Tambunan menjelaskan, pemanggilan dan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka penarikan obat-obatan berupa sirup yang mengandung EG dan DEG oleh BPOM, dimana kandungan obat tersebut menyebabkan gagal ginjal pada anak.

“Kami memberikan penjelasan dan himbauan kepada apotek-apotek di wilayah Pantai Cermin yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup, agar tidak menjual obat-obatan yang telah dilarang oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, para pemilik apotek menyampaikan terima kasih atas informasi dan saran yang diberikan oleh personel kepolisian Pantai Cermin kepada petugas kesehatan Puskesmas Pantai Cermin, serta bersedia dan siap untuk mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah. (wol/rzk/d2)

Penerbit: FACHRIL SYAHPUTRA

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button