Berita Wisata

Ponsel Kaukasia Jerman Dicuri di Pantai Kuta, Polisi Cepat Tangkap Dua Pelaku

PRIA-Polres Mandalika turun tangan dengan cepat (gercep) untuk menangani kasus pencurian yang dialami seorang turis asing asal Jerman, Léa Pauline. Dua pelaku berinisial GA dan AA, warga Desa Rambitan dan Kuta, yang diduga mencuri handphone milik turis asing, ditangkap beberapa waktu setelah menerima laporan.

Kedua tersangka pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mandalika saat hendak menjual barang curiannya di kawasan Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah. “Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, Senin (26/9).

Kasus perampokan bermula saat korban, Lea Pauline, mandi di Pantai Kuta sekitar pukul 02.00 WITA pada Sabtu (24/9) pagi. Sebelum mandi, ponsel merek iPhone tersebut disimpan di dalam tas lalu ditaruh di bebatuan yang berjarak sekitar 10 meter dari bibir pantai.

Sekitar 10 menit ke pantai, korban melihat lampu sepeda motor mendekat. Korban curiga. Selain itu, cahaya dari lampu depan sepeda motor mendekati bebatuan tempat dia meletakkan barang bawaannya. “Begitu kami bangun dari pantai, tasnya sudah hilang,” kata Dimas berdasarkan laporan korban.

Korban bingung. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk menghubungi nomor teleponnya. Tapi tidak aktif. Dibantu warga sekitar, korban datang melapor ke Polres Mandalika.

“Kami langsung bertindak cepat. Hasilnya, kami mendeteksi ponsel korban di dekat desa Batunyala,” kata Dimas.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mandalika langsung menuju ke lokasi kejadian. Di tempat kejadian, petugas menemukan dua tersangka penyerang yang menjual ponsel korban dan barang bukti tas yang dimaksud.

Kedua tersangka pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Mandalika untuk dimintai keterangan dan penahanan. “Penahanannya sudah diserahkan ke Polsek Kopang,” kata Dimas.

Terkait kejadian ini, Dimas mengimbau wisatawan asing dan wisatawan lokal untuk tetap waspada. Jangan meninggalkan barang berharga sembarangan. (dss/r1)

Source: lombokpost.jawapos.com

Related Articles

Back to top button