Berita Wisata

PPID | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1 Februari 2023 dibaca 106 kali.

Nomor: SP. 033/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2023



Selama 2 hari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta tim serta Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk UNESCO di Paris, Prof. Ismunandar memimpin diskusi tentang posisi TRHS yang terancam punah. Sebelumnya Dubes dan Plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa taman nasional yang menyandang predikat World Natural Heritage Sites Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS), yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (25/1) dan Taman Nasional Gunung Leuser . Taman (27/1).


TRHS merupakan salah satu Warisan Alam Dunia Indonesia yang terdiri dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Gunung Leuser dengan luas ±2.595.125 ha dan telah ditetapkan oleh WHC -UNESCO pada Sidang Warisan Dunia ke-29 pada tahun 2004 di Durban. Ketiga taman nasional tersebut ditetapkan TRHS karena memenuhi kriteria Significant Value atau Outstanding Universal Value of World Natural Heritage.


Usai kunjungan kerja ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Taman Nasional Gunung Leuser, Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan tim kerja lapangan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Plt. General Manager KSDAE mengunjungi Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berpesan agar dapat melihat langsung di lapangan bagaimana kerja pemerintah dan rakyat Indonesia secara benar dan proporsional mengelola kawasan konservasi dan warisan dunianya, dengan tetap menjaga prinsip konservasi dan posisinya sebagai warisan Dunia. .


“Penting karena pembuktian di lapangan sangat penting, jadi jangan hanya menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Menteri Siti.


plt. Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono menjelaskan dalam pertemuan Duta Besar/Wakil Deputi Tetap RI untuk UNESCO dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta beberapa pejabat tinggi pemerintah lainnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membahas perkembangan pengelolaan Warisan Alam Dunia Indonesia dan menyusun strategi dan solusi untuk mengatasi tantangan pengelolaan situs Warisan Alam Dunia, khususnya upaya mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya.


Selain itu, dibahas juga isu lain terkait pengelolaan Warisan Alam Indonesia yaitu isu pembangunan fasilitas penunjang wisata alam di situs Warisan Alam Dunia Taman Nasional Komodo dan persoalan keberadaan jalan di Taman Nasional Lorentz. situs warisan alam dunia.


Lebih lanjut Bambang menjelaskan, secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perwakilan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan masyarakat, akan bersama-sama memahami dan menjunjung tinggi pelestarian warisan alam dunia Indonesia sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia kepada dunia internasional dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


“Poin penting yang menjadi pedoman percepatan pencabutan TRHS dari Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya adalah (1) penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator pelaksanaan pelaksanaan EAP, DSOCR dan langkah-langkah perbaikannya; (2) Memperkuat pencatatan dan publikasi data dan informasi yang merupakan upaya terbaik pemerintah dalam mengelola TRHS; (3) Identifikasi dan pencatatan dinamika sejarah kawasan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan TRHS, dan (4) pelaksanaan perubahan tata batas dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pakar/ahli untuk memastikan keberadaan OUV dan keutuhan kawasan TRHS,” kata Bambang.


Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan tujuan untuk mengendalikan dan mengelola ancaman yang dirancang dalam action plan of emergency (EAP) . , Keadaan konservasi yang diinginkan untuk penghapusan (DSOCR), serta tindakan korektif.


Tujuh indikator penting yang ditargetkan dalam implementasi PAE, DSOCR dan tindakan korektif adalah: (1) pengurangan deforestasi dan peningkatan tutupan hutan; (2) stabilitas dan pertumbuhan populasi hewan utama; (3) Menjamin tidak ada pembangunan jalan baru; (4) Tidak ada kegiatan penambangan; (5) Pemeliharaan batas-batas Kawasan; (6) Pelaksanaan penegakan hukum; dan (7) Penerapan pengelolaan lanskap.


Duta Besar RI untuk UNESCO sangat mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengelolaan TRHS dan khususnya dikeluarkannya TRHS dari daftar bahaya.


“Semoga kerja yang telah dilakukan KLHK, khususnya ketiga taman nasional sebagai lokasi TRHS, dapat mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya. Mengingat keberadaan flora dan fauna asli Indonesia ini adalah milik kita bersama. kebanggaan sebagai warisan bagi dunia,” kata Prof. Ismunandar.


Guru. Ismunandar juga berpendapat bahwa berbagai tantangan untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya harus dibarengi dengan upaya-upaya untuk melindungi kawasan TRHS secara global, melobi negara-negara anggota komite untuk mengeluarkan TRHS dari daftar bahaya serta menjaga komitmen dan sinergi. pemangku kepentingan (pemerintah, akademisi, LSM, komunitas dan entitas komersial) dalam perlindungan kawasan TRHS.

______

Manggarai Barat, KLHK, 1 Februari 2023



Kepala berita:
Kepala Kantor Humas, KLHK

Nunu Anugrah



Situs web:
www.menlhk.go.id

www.ppid.menlhk.go.id



Youtube:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Facebook:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



Instagram:

kementerianlhk



Twitter:

@kementerianlhk

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button