Berita Wisata

PPKM dicabut, tempat wisata kini beroperasi 100% full capacity : Okezone Travel

PPKM dicabut, tempat wisata kini beroperasi 100% full capacity : Okezone Travel

PEMERINTAH Kabupaten Malang mengatakan destinasi wisata di Kabupaten Malang di Jawa Timur sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen, setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, setelah Presiden Joko Widodo mencabut penerapan kebijakan PPKM pengendalian penyebaran COVID-19, sektor pariwisata sudah bisa berfungsi maksimal.

“PPKM sudah dicabut, tempat wisata sudah boleh menerima 100% kunjungan wisatawan,” kata Sanusi seperti dikutip dari Antara. DI ANTARAJumat (20/1/2023).

BACA JUGA:Bingung Liburan Imlek Kemana? Simak pilihan destinasi berikut ini!

Sanusi menjelaskan, meski pemerintah kini telah mencabut kebijakan PPKM, wisatawan yang melakukan perjalanan khususnya yang berkerumun diimbau untuk tetap dapat menerapkan protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker.

Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak pandemi COVID-19 karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat. Dengan dicabutnya PPKM tersebut diharapkan sektor pariwisata khususnya di Kabupaten Malang dapat bangkit kembali.

BACA JUGA:Tren liburan tidak terencana Indonesia naik 14%, Bali menjadi destinasi favorit

“Di masa pandemi, pariwisata di Kabupaten Malang sangat terpukul karena tidak boleh ada kerumunan orang. Saat ini dengan dicabutnya PPKM sudah mulai tumbuh dan pulih kembali,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, tercatat pada tahun 2022 jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tersebut akan mencapai tiga juta kunjungan. Diharapkan jumlah ini dapat meningkat pada tahun 2023 dengan dicabutnya PPKM tersebut.

Ikuti Berita Okezone di berita Google

Wilayah Kabupaten Malang memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan. Beberapa destinasi wisata di kawasan ini antara lain desa wisata Pujon Kidul, termasuk deretan pantai di kawasan selatan Malang.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona di tanah air. Pencabutan kebijakan PPKM dilaksanakan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).

Menggambar

Pemerintah menyebut hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terdapat 1,7 kasus per sejuta penduduk dengan positivity rate 3,35%. Tercatat jumlah kasus harian COVID-19 per 29 Desember 2022 sebanyak 685 kasus.

Kondisi ini memang jauh lebih terkendali dibanding tahun sebelumnya, dimana puncak penyebaran virus Corona varian Delta di Indonesia mencapai 56.000 pada Juli 2021 dan pada Februari 2022 mencapai 64.000 kasus akibat varian Omicron.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button