Berita Wisata

Prihatin dengan kerusakan lingkungan laut dan pencemaran, PT.SMJ melakukan kegiatan penambangan pasir di tepi Pantai Kubu yang diduga ilegal

Beritamerdekaonline.com, Pangkalan Bun/Kobar — PT, Pelaku Usaha Penambangan Pasir SMJ di Pesisir Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah diduga ilegal dan seperti semua orang tutup mata, Qu salah? Kamis (12/01/2023)

Diduga PT SMJ sebagai investor dari luar Kalimantan mengambil pasir dari pantai menggunakan rakit dan mesin sedot yang agak besar serta menggunakan pipa PVC berukuran kurang lebih 6 inci.

Penambangan pasir dengan menggunakan rakit dan mesin sedot berasal dari muara sungai desa Kubu yang merupakan jalur transportasi laut seperti kapal antar pulau.

Saat tim media mendapat informasi dari beberapa warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar bahwa ada penambangan pasir di pinggir pantai desa mereka dengan menggunakan rakit pada Selasa (10/1/2023) siang, tim media ini langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Saat tim media tiba di lokasi tersebut, ternyata mereka justru menemukan sebuah rakit yang di atasnya terdapat sebuah mesin yang cukup besar dengan selang yang cukup panjang dari bagian atas rakit yang menjulur hingga ke tanah.

Saat awak media tiba di lokasi belum menemukan pekerja, namun terlihat dari bekas-bekas air dan pasir bekas penambangan di darat, terlihat para pekerja sedang beristirahat, sehingga tidak ada yang bisa dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, diduga pelaku penambangan di atas rakit tersebut adalah milik PT.SMJ dan diyakini tidak memiliki izin penambangan di sungai atau laut/pantai.

Menurut informasi warga tambang, ada yang janggal: diduga tidak punya izin, tapi terlihat aman-aman saja.

Warga menghimbau kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak para pelaku jika terbukti mereka melakukan penambangan pasir yang berpotensi merusak dan mencemari muara sungai dan laut untuk menindak tegas.

Karena diduga dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran muara sungai tidak diperhitungkan oleh penulis.

Saat itu tim media mencoba menghubungi Dirut PT SMJ berinisial R melalui pesan singkat di Whattshap (WA) untuk mengonfirmasi pekerjaan yang bersangkutan, imbuhnya.

Terpisah pada Kamis 12/01/2023 pagi seseorang tiba-tiba mengirim pesan singkat Whattshap dari awak media sambil mengirimkan foto awak media sedang mengambil beberapa handout di lapangan dengan tulisan “maksudnya foto ini”.

Tim media pun berusaha mengkonfirmasi pengirim foto tersebut dengan menanyakan “dengan siapa?”

Dari hasil percakapan SMS dengan pengirim pesan yang tidak mau disebutkan namanya yang menyatakan dirinya sebagai satpam di lokasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengirim pesan merasa terganggu dengan kedatangan tim media di lokasi tambang.

Tim media lebih lanjut bertanya, “Bisakah Anda mengonfirmasi pekerjaan ini? Pengirim pesan mengatakan itu bukan wewenang mereka dan akan mengkonfirmasinya nanti dengan pihak berwenang,” katanya.

Saat tim media menanyakan dari mana asal foto dan contact person, pengirim pesan menjawab bahwa dari pusat.(Ronny)

Tampilan postingan: 38


Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button