Berita Wisata

Puluhan ribu hektar hutan Mukomuko akan dibebaskan

Keterangan foto: Koordinat hutan kota Bengkulu -3.793.102.312 (Foto/dok: Soprian Ardianto)Keterangan foto: Koordinat hutan kota Bengkulu -3.793.102.312 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegara, BENGKULU – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kabupaten dan Kota Bengkulu telah menawarkan 67 persen kawasan hutan Bengkulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kesejahteraan dan investasi masyarakat.

Seperti di Mukomuko: berdasarkan 2 surat gubernur tahun 2019, total pelepasan tanah adalah 12.345,63 (ha), Usulan tersebut merupakan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Dikit, HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, Cagar Alam (CA) Mukomuko, CA Air Rami Idan II, Konversi Hutan Produksi (HPK) ) ) Air Manjunto dan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur melalui Asisten I Sekretariat Provinsi Khairil Anwar saat memimpin Rakor RTRW Provinsi menyatakan kebutuhan investasi untuk kawasan hutan yang diusulkan sekitar 33%, 67% ditawarkan untuk kesejahteraan rakyat. masyarakat dari total kawasan hutan seluas 122.000 hektar.

“Sebelumnya kami telah menyepakati kelengkapan data dan dokumen yang akan segera diisi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan juga meminta komitmen masing-masing bupati dan walikota agar sesuai dengan apa yang akan disampaikan Gubernur kepada Menteri. KLHK pada 18 Januari 2023 mendatang,” jelas Khairil usai memimpin rapat koordinasi, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu, data dari dinas provinsi LHK, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah diajukan ke kementerian LHK sejak 2019. Namun, karena beberapa kabupaten belum melengkapi dokumen, maka diusulkan untuk diajukan kembali. pada tahun 2021.

“Makanya kami berharap data dan dokumen kebutuhan hutan pemerintah daerah kabupaten/kota secepatnya selesai, investasi dan pembangunan daerah bisa dilakukan,” ujar Plt. Kepala Kantor LHK Provinsi Bengkulu Syafnizar.

Diketahui, rapat koordinasi tersebut hadir dalam rangka pelaksanaan uji konsistensi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka revisi Rencana Wilayah Provinsi (RTRW) Tahun 2023, Bappeda dan Provinsi. Kantor Kabupaten/Kota (LHK). [SA]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button