Berita Wisata

Sejak 2018, Kepulauan Meranti Belum Selesai PPKD – Talk

PEKANBARU (BICARA) – Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum menyelesaikan penyusunan dan penetapan pola pikir budaya daerah (PPKD).

Hal itu berdasarkan surat Dirjen Bina Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Nomor 005/1094/Bangda tertanggal 15 Februari 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau (Disbud), Raja Yoserizal, membenarkan hal itu. Namun, ternyata Kabupaten Inhu sudah menyelesaikan laporan tersebut.

“Sampai saat ini Pemkab Inderagiri Hulu sudah menyelesaikan dan melaporkannya, hanya Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mengajukan PPKD,” kata Yoserizal, Sabtu (16/10/2022).

Yoserizal mengatakan dampak yang ditimbulkan dari belum selesainya PPKD tersebut tentunya akan mempengaruhi penilaian Provinsi Riau terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Budaya. Karena PPKD masing-masing kabupaten/kota adalah yang menjadi pedoman dalam penegakan hukum.

“Ini sudah beberapa kali kami sampaikan ke kabupaten. Namun, sejauh ini kami belum menerima dokumen PPKD dari Kabupaten Kepulauan Meranti. ‘belum terselesaikan,’ jelasnya. .

Lebih lanjut Yoserizal menjelaskan PPKD ini. Dimana data PPKD nantinya akan dimasukkan ke dalam Dapoduk (data induk budaya), dan secara teknis tetap dimasukan oleh kabupaten/kota yang sudah terbentuk sesuai ketentuan. PPKD juga dapat berupa data sementara yang dikumpulkan selama pendataan. Karena revisi selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan masa depan atau kebijakan baru yang diterapkan.

Prinsipnya menyesuaikan dengan keinginan masing-masing daerah.

Dengan kata lain, naskah akhir dapat dimodifikasi sewaktu-waktu sesuai zamannya tanpa harus didefinisikan ulang atau diperbarui.

“Provinsi akan mengevaluasi pelaksanaan PPKD di kabupaten/kota. Karena harapannya, bagaimana PPKD menjadi semacam cetak biru bagi pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam budaya bisnis,” jelasnya.

“Namun evaluasi yang dilakukan provinsi bukan semacam evaluasi, melainkan lebih tepat untuk mengkoordinir kendala dan permasalahan yang dihadapi pemerintah kabupaten dalam mencapai pelaksanaan PPKD-nya,” sambungnya.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan oleh bupati, dalam hal ini bupati, akan segera diserahkan ke provinsi dan dilaporkan ke pusat. Secara teknis tentunya juga menyampaikan PPKD dalam bentuk kertas dan dokumen elektronik.

Ditanya dampak paling nyata jika PPKD tidak selesai, Raja Yoserizal mengatakan, seringkali setiap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kabupaten, Dinas Kebudayaan Provinsi terpaksa tidak mampu mengakomodir SDM Kabupaten Meranti. Karena itu harus diperintahkan dan dipatuhi sesuai konsekuensinya.

“Misalnya kita tidak bisa menampung seniman dan budayawan lokal dari Meranti, karena daerah itu belum menyelesaikan PPKD. Daerah memang sangat kurang. Buktinya untuk PPKD saja, sejak 2018 hingga tahun ini belum ada. habis,” jelasnya.

“Jadi PPKD ini penting untuk diselesaikan, kita berharap pada tahun 2022 Pemkab Meranti bisa lebih serius dan meminta perhatian kepala daerah untuk segera berpartisipasi. Untuk rencana politik antara pusat, provinsi, dan daerah. dapat berfungsi dan bergerak dengan baik,” pungkasnya.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button