Berita Wisata

Sekelompok oknum penghuni apartemen Pantai Mutiara Pluit diduga menggulingkan pimpinan PPPSRS secara melawan hukum

OKINMEDIA.ID, Jakarta – Sejumlah kelompok warga Apartemen Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara tidak sah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Padahal menurut informasi yang didapat, masa jabatan mantan Direksi PPPSRS tersebut berakhir pada Juni 2023.

Ketua Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), Darwin Lisan, telah menyatakan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara Pluit resmi berakhir pada Juni 2023.

Menurut Darwin, ada oknum warga yang diduga menghasut warga lain untuk menggulingkan pengurusan yang sah dengan menggelar Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara tidak sah dengan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar (ART) PPPSRS yang terlampir di gubernur. Peraturan (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa jika ingin mengadakan RUALB, harus diwakili oleh sekurang-kurangnya 50% atau setengah dari perkumpulan (warga). Tapi kenyataannya tidak sampai seperempat,” kata Darwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/11/2022).

Kemudian beliau mengatakan bahwa 50% atau setengah dari asosiasi (anggota PPPRSS) juga harus melalui validasi data kemudian dilakukan verifikasi, untuk memastikan setengah dari asosiasi tersebut benar dan tidak dipalsukan.

Menurut Darwin, pihaknya juga menyambangi dan menyurati Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait RUALB yang belum diverifikasi.

Namun, pihak agen real estate justru menanggapi dengan surat tertanggal 16 November 2022 dan diterima pada 17 November 2022 yang menjelaskan bahwa perwakilan warga mengaku melakukan verifikasi data anggota PPPSRS apartemen Mutiara Pluit yang mewakili 1/ 2 (setengah) dari seluruh anggota perkumpulan yang mendukung pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

Ini sangat aneh karena agen real estat hanya memeriksa berdasarkan pengakuan warga yang menginginkan RUALB.

Juga dalam surat yang sama, agen perumahan juga menyatakan bahwa jika menurut Anda verifikasi tersebut tidak tepat, maka Andalah yang harus membuktikan bahwa setengah (50%) dari serikat pekerja tidak setuju.

“Aneh, kan berdasarkan peraturan gubernur itu 50% datanya harus diverifikasi, kok dinas minta saya buktikan setengah tidak setuju”, a- ujarnya.

Seharusnya instansi yang meminta data 50% penduduk dari pemohon RUALB kemudian melakukan verifikasi. Sebaliknya, PPPSRS diperintahkan untuk membuktikan bahwa 50% warga tidak setuju dengan RUALB.

“Itu membuat kami bertanya-tanya dan menjadi curiga, ada apa dengan agen real estate tersebut,” imbuhnya.

Darwin mengatakan, karena kepengurusan PPPSRS lahir dari peraturan perundang-undangan, maka penggantiannya juga harus menggunakan mekanisme hukum, bukan dengan cara seperti “kudeta”.

Ia pun berpesan kepada penghuni apartemen Pantai Mutiara Pluit untuk tetap tenang, tidak mudah terombang-ambing oleh gosip dan provokasi segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Ia menegaskan, saat ini secara hukum masih menjabat sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Pluit hingga akhir masa jabatannya pada Juni 2023.

KEAHLIAN HUKUM

Sementara itu, ahli hukum Kurnia Zakaria, SH, MS menjelaskan pergantian pengurus dan ketua PPPSRS juga harus menggunakan mekanisme hukum.

Menurut Kurnia, apa yang dilakukan oleh sekelompok warga (asosiasi) Apartemen Pantai Mutiara Pluit bisa dianggap sebagai percobaan makar atau kudeta terhadap ketua PPPSRS yang sah secara hukum.

“Ini semua tentang aturan jika Anda akan mengganti manajemen baru, jangan membentuk grup Anda sendiri dan kemudian pergi dengan cara Anda sendiri,” kata Kurnia.

Mekanisme yang benar adalah sebagai berikut, dalam Pergub nomor 132 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub nomor 70 Tahun 2022 disebutkan bahwa Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) dapat diselenggarakan apabila terdapat hal-hal luar biasa yang dapat dilakukan oleh Presiden.

Luar biasa, kata dia, jika presiden terbukti melakukan tindak pidana hukum, seperti penyuapan, narkoba atau tindak pidana lain yang telah dilakukan (putusan pengadilan). Maka secara otomatis tanpa persetujuan presiden, RUALB bisa langsung digelar.

Namun, jika tidak ada yang luar biasa, setidaknya harus ada 50 persen atau setengah dari asosiasi (warga) yang setuju untuk melaksanakan RUALB dengan menandatangani perjanjian dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

“Bukti verifikasi juga harus disampaikan secara transparan kepada pengurus dan asosiasi lain. Bukan hanya kata-kata,” katanya.

Lanjut Kurnia, jika ada tudingan bahwa ketua PPPSRS melakukan pelanggaran dalam menjalankan kepemimpinannya, ada mekanisme dan proses yang juga harus diikuti.

Dalam Pergub 132 Tahun 2018, Pergub 133 Tahun 2019 yang diubah menjadi Pergub 70 Tahun 2021, diwajibkan jika ada permasalahan yang diangkat oleh ketua yang berhak, mekanisme prosesnya harus membentuk tim penyelesaian terlebih dahulu dari permasalahan tersebut.

Kemudian tim pemecah masalah melapor ke walikota. Kemudian walikota memberikan teguran pertama kepada presiden PPPSRS.

“Jika teguran pertama tidak ditanggapi, maka Wali Kota akan mengeluarkan teguran kedua,” tambah Kurnia.

Jika teguran kedua tetap tidak dijawab, walikota akan mengirimkan surat rekomendasi kepada dinas perumahan untuk mencabut akta pengesahan perkumpulan dan presiden SK PPPSRS.

Setelah itu, dibentuklah kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pengurus PPPSRS yang akan membentuk Panitia Musyawarah (Panmus) untuk memilih presiden baru dan mencari calon.

“Begitu ada calon atau bakal calon, akan dilakukan pemilihan presiden baru,” ujarnya.

Kurnia mengatakan pemilihan ketua PPPSRS harus ada mekanisme pemanggilan risalah anggota terlebih dahulu, verifikasi kedatangan, verifikasi risalah rapat luar biasa anggota, ada masalah pengarahan.

Kemudian ada kesepakatan tertulis mayoritas bahwa ada pergantian pimpinan, kesepakatan untuk mengangkat panitia pemilihan terlebih dahulu.

Dikatakannya, risalah mekanisme pergantian direksi, umumnya yang berperan harus menjadi pengawas PPPSRS atau pengawas sebagai pimpinan rapat anggota luar biasa.

Kemudian hasil rapat luar biasa baru diusulkan untuk disahkan di badan perumahan terlebih dahulu.

“Risalah rapat anggota luar biasa juga sudah disahkan oleh notaris,” imbuhnya.

Jadi, menurut dia, jika sekarang ada yang mengakui adanya presiden PPPSRS yang baru, bisa dipastikan hal itu salah secara hukum dan ke depan pasti akan terjadi konflik.

“Saya harap warga harus cerdas dan tidak mau terprovokasi oleh oknum demi kepentingan kelompok tapi merugikan warga lainnya,” pungkasnya.

(*/MH)

NanangJKT

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button