Berita Wisata

Setelah penataan selesai, kemungkinan Pantai Samigita akan mengenakan pajak kepada wisatawan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pengembangan pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) masih terus dipercepat agar selesai sesuai jadwal.

Pasalnya, tata letak pantai untuk mengundang daya tarik wisata dan juga untuk menampung kegiatan G20.

Namun, ke depan, objek wisata Samigita kemungkinan besar akan mengenakan pajak bagi wisatawan yang mengunjunginya.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memantau perkembangan Pantai Samigita beberapa waktu laluBupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memantau perkembangan Pantai Samigita beberapa waktu lalu (TB/Khusus)

Pemungutan retribusi juga sudah diberi lampu hijau oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, namun perlu dipastikan ada penanggung jawab pengelolaannya.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku retribusi untuk ketiga pantai tersebut memang bisa dilaksanakan.

Pasalnya, desa adat sudah mendapat hak pengelolaan atas tiga tempat wisata (DTW). Namun, manajemen harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Memang benar hak pengelolaan itu ada di desa adat, ketika diberikan pengelolaan kawasan destinasi wisata, akan ada ketentuan yang akan dikeluarkan. Jadi tidak salah jika ada retribusi,” kata Giri Prasta, Jumat. , 30 September 2022.

Untuk penarikan pajak ini, pengelola DTW harus membuat pernyataan awal kepada organisasi yang bersangkutan, khususnya Tourist Office.

Mengingat pengenaan retribusi, perlu diperhatikan agar ke depan bila pungutan ini diterapkan tidak mengurangi jumlah kunjungan wisatawan.

“Kita atur dengan baik, jangan sampai ada retribusi yang kita buat, tamu tidak datang. Kita yang rugi”, jelas Bupati Desa Pelaga, malam ini.

Source: bali.tribunnews.com

Related Articles

Back to top button