Berita Wisata

Setelah sengketa tanah di pantai Tuban Semilir, pemerintah desa melapor ke polisi

Tuban (beritajatim.com) – Menyusul sengketa lahan di kawasan pesisir pantai Semir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang tak kunjung mencapai titik temu, Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Desa setempat telah dilaporkan di Jawa Timur. Polisi daerah oleh ahli waris pemilik tanah yang sebagian menggunakan tanah untuk wisata ini.

Dengan adanya pelaporan Pemerintah Desa Socorejo dan BPD ke Polda Jatim, kali ini ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah beserta tim kuasa hukumnya memasang papan buletin laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir. Dewan ini dilantik, sehingga saat ini sampai ada keputusan yang mengikat secara hukum, tidak akan ada aktivitas di lahan yang disengketakan, Kamis (22/9/2022).

Pantauan beritajatim.com, pemasangan baliho sengketa tanah dilakukan di sekitar pintu masuk lokasi wisata pantai Semilir di Desa Socorejo. Sebelumnya, ahli waris dan pemerintah desa telah kembali mengukur tanah milik ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah dengan luas puluhan ribu meter persegi.

Dalam kesempatan ini, Franky D. Waruwu selaku kuasa hukum ahli waris dari H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah mengatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, mulai Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022, Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawan ke Polda Jatim.

Laporan polisi dibuat karena ahli waris merasa kesulitan bagi pihak-pihak tersebut untuk meminta laporan pengukuran dan dokumen lain untuk pemrosesan sertifikat tanah yang disengketakan.

“Pekan lalu ahli waris melapor ke Polda Jatim. Pemerintah Desa Socorejo melaporkan, yakni Lurah Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawan. Karena permintaan ahli waris selalu dipersulit pihak-pihak tersebut,” Franky D Kata Waruwu setelah billboard dipasang.

Dia menambahkan bahwa pada 3 Agustus 2022, kedua pihak melakukan pengukuran ulang bersama, di tanah yang disengketakan. Namun, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada 13 September 2022, belum ada kejelasan terkait hasil langkah baru yang disepakati sebelumnya.

“Pemerintah desa dan pihak-pihak tersebut berargumen bahwa BPD dilarang memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Minggu depan penyidik ​​Polda Jatim akan datang ke sini,” lanjut Franky.

Tim kuasa hukum bersama ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah saat pemasangan baliho di depan pintu masuk Pantai Semilir Tuban.[foto: M Muthohar/beritajatim.com]Meski mereka memasang baliho dalam sengketa, para penggugat atau ahli warisnya tidak menutup Wisata Pantai Semilir yang berada di pinggir pantai Tuban. Pasalnya, mereka masih menunggu langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Periode 2016-2022 sekaligus Pengawas Pokdarwis Wisata Pantai Tuban Semilir, Zubas Arief Rahman Hakim, pernah dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan pihaknya telah mengizinkan ahli waris untuk mengajukan laporan polisi. . Sehingga hal ini menjadi jelas dan terang.

“Saya tidak tahu siapa yang melapor, tapi kalau mau lapor semuanya, silakan. Polisi menerima pengaduan dari masyarakat, siapa pun yang melapor pasti diterima,” kata Zubas Arief Rahman Hakim.

Sedangkan untuk pengukuran ulang terkait lahan yang disengketakan, pihaknya mengaku hanya memberikan pendampingan dan mengarahkan pengukuran pada titik-titik tertentu sesuai versi desa. Namun, ahli waris mengambil tindakan dengan versi mereka sendiri, sehingga pihaknya membiarkan masalah ini diselesaikan di pengadilan.

“Kami sebagai kepala desa membiarkan para pihak mengambil tindakan. Kemudian kami menemani dan menunjukkan poin sesuai versi desa. Tapi mereka bersikeras mengukur menurut versi mereka sendiri, lalu biarkan diselesaikan di pengadilan,” kata Zubas Arief Rahman Hakim yang merupakan Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022..[mut/kun]

Source: beritajatim.com

Related Articles

Back to top button