Berita Wisata

Sita tas berisi uang tunai Rp 28 juta di Pantai Talise Palu, 2 pelaku diamankan polisi

Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polisi Sektor (Polsek) Palu Timur menangkap dua terduga pelaku perampokan di Pantai Talise, Jl Raja Moili, Desa Besusu Barat, Kota Palu.

Tersangka RM alias Iling (28) bekerja sebagai tukang parkir di Jl S Parman, dan A (28) adalah buruh bangunan di Jl Undata.

Kedua pelaku menggunakan senjata tajam saat beraksi.

Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan berdasarkan aduan korban bernomor: STTL-Aduan/367/X/2022/SPKTIII/SEKTORPAL-TIM, 21 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap pada pukul 23.30 WITA kemarin di Desa Besusu Barat, Palu Timur,” kata Kombes Pol Barliansyah, Selasa (11/1/2022).

Barliansyah mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mengusut pengaduan korban.

Baca Juga: Korban Diancam Badik Lalu Motor Dibawa Pergi, Pelaku Ditangkap di Palu Timur

Satgas Polsek Palu Timur kemudian mendapat informasi bahwa tersangka pelaku berada di sekitar Lrg Brendi di Desa Besusu Barat.

Kapolsek Palu Timur Stefanus Sanam kemudian memerintahkan anggotanya turun ke lokasi.

Setibanya di TKP, polisi menangkap tersangka pelaku RM alias Iling dan A untuk dibawa ke Makopolsek di Palu Timur.

Pada saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Mio Soul GT berwarna hitam.

Saat diperiksa, kedua pria itu mengaku mencuri tas berisi Rp 28 juta dan telepon genggam dari Jl Raja Moili.

Pelaku membawa tas korban yang mobilnya diparkir di sekitar Pantai Talise untuk beristirahat.

“Tiba-tiba 2 orang datang dan mengambil tas korban. Saat kejadian, korban mengejar, namun penyerang mengancam akan menunjuk badik,” kata Barliansyah.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button