Berita Wisata

Tanggapan Pemprov NTT terhadap Taman Nasional Komodo Tarif Rp 3,7 Juta Melanggar Hukum

Mangarai Barat

Pemprov NTT ngotot menerapkan tarif Rp 3,7 juta untuk setiap wisatawan dan Rp 15 juta/empat wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitar Taman Nasional Komodo mulai 1 Januari 2023. Padahal aturan tersebut sesuai aturan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, ada tiga dasar hukum pengenaan tarif Rp 3,7 juta awal tahun depan yang akan dikelola oleh PT Flobamor, BUMD Pemprov NTT.

Pertama, Nota Kesepahaman (MoU) antara KSDAE General Management dengan Pemerintah Provinsi NTT nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang kerjasama tentang penguatan fungsi kawasan konservasi dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

Kedua, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 tentang penguatan fungsi di bentuk penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan dan pengembangan wisata alam di Taman Nasional Komodo; dan ketiga, izin usaha dari KLH kepada PT Flobamor.

Sony Libing mengatakan, surat Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta untuk meninjau Pergub, bukan menanggapi MoU, PKS dan izin usaha yang dipegang PT Flobamor. Untuk itu, tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,7 juta/orang dan Rp 15 juta/4 orang tetap berlaku pada 1 Januari 2023.

“Jadi surat itu hanya meninjau, menanggapi Pergub. Tidak menanggapi MoU, PKS, dan izin usaha. Selama MoU masih berlaku, selama PKS masih berlaku dan selama bisnis izin tetap berlaku, PT Flobamor akan tetap menjalankan bisnis sesuai dengan tiga prinsip undang-undang. Tarif tetap berlaku berdasarkan perhitungan bisnis PT Flobamor,” kata Sony Libing, dihubungi dari Labuan Bajo, Sabtu (19/11). /2022).

Terkait penilaian Siti Nurbaya bahwa pungutan iuran dan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang masuk ke Taman Nasional Komodo melanggar aturan hukum, Sony Libing berdalih catatan itu untuk peraturan gubernur, bukan MoU, PKS dan izin usaha PT Flobamor.

“Nota menteri dikaitkan dengan poin-poin peraturan gubernur, mereka menyuruh kami untuk meninjaunya. Jadi kami akan meninjau peraturan gubernur dan kemudian melihat apa yang ada di catatan, tetapi ada protokol kesepakatan, dan ada kesepakatan. PKS, kecuali menteri memerintahkan kita untuk meninjau MoU, meninjau PKS, meninjau izin usaha, bukan itu, hanya pergub yang ditonjolkan,” katanya.

Dalam suratnya kepada Gubernur NTT, Siti Nurbaya juga menyoroti MoU dan PKS. Namun Sony Libing berdalih, Siti Nurbaya hanya menjelaskan Mou dan PKS. Pemprov NTT, kata dia, akan mengkaji ulang Pergub tersebut sesuai permintaan Siti Nurbaya.

“Bukan membatalkan MoU, PKS dan izin usaha. Nanti Pemprov akan memberikan legal advice terkait pandangan kementerian itu,” ujarnya.

Sebagai catatan, dalam Pergub, pemerintah provinsi terlibat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, dengan dasar hukum Nota Kesepahaman Dirjen KSDAE dengan provinsi NTT. .

Namun, Siti Nurbaya dalam suratnya kepada Gubernur NTT menegaskan bahwa MoU dan PKS tidak menunjukkan pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Utamanya berupa pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada Pemprov NTT, justru menitikberatkan pada kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dengan mensinergikan program kedua belah pihak untuk mendukung optimalisasi pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi NTT dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampiran Perda tersebut. divisi pemerintah yang bersaing. Urusan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, khususnya dalam pembagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Siti Nurbaya melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), Pasal 12(1) menyebutkan bahwa pengaturan pelaksanaan KSA dan KPA, kecuali Tahura , dilakukan oleh pemerintah pusat Dalam Pasal 43 ayat 1 juga disebutkan bahwa pelaksanaan KSA dan KPA dapat dikaitkan dengan penguatan fungsi dan pembangunan strategis.

Poin-poin tersebut lebih menegaskan bahwa Taman Nasional Komodo termasuk dalam kategori KPA yang dikelola oleh pemerintah pusat dan tidak menyebutkan kemungkinan pelimpahan pengelolaan taman nasional kepada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kecuali melalui penguatan fungsi kelembagaan melalui mekanisme kerjasama dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur NTT, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo yang mewajibkan wisatawan membayar iuran saat berkunjung ke Pulau Komodo. . taman nasional, melanggar peraturan hukum. . Ia meminta Gubernur NTT meninjau kembali Pergub tersebut.

“Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan untuk memberikan kontribusi dalam pengelolaan kawasan taman nasional, khususnya Taman Nasional Komodo,” kata Siti Nurbaya.

Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli tiket PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Taman Nasional Komodo. Hal ini juga diatur dalam PP No. 12 Tahun 2014 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Demikian pula dengan ketentuan Pergub yang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo untuk mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif dan perseorangan (member) per tahun.

Menurut Siti Nurbaya, klausul keanggotaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan, tidak ada undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan wisatawan untuk bergabung dengan sistem keanggotaan kolektif atau perorangan untuk dapat mengakses sumber daya alam di kawasan zona KPA.

Merujuk pada dokumen PKS antara kepala BTNK dengan direktur senior PT Flobamor yang berlaku selama 5 tahun (2022 -2026), serta dokumen RPP dan RKT, jelasnya, tidak disebutkan adanya persyaratan bagi wisatawan. untuk berpartisipasi dalam sistem keanggotaan untuk memasuki Taman Nasional Komodo.

Pelarangan wisatawan untuk berwisata di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya jika belum memberikan kontribusi, kata Siru Nurbaya, sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena masyarakat (wisatawan) memiliki kebebasan untuk menggunakan/mengakses KPA asalkan membayar. tiket PNBP yang masih berlaku sesuai PP 12 Tahun 2014.

Tonton Video “Biaya Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta untuk Konservasi”
[Gambas:Video 20detik]
(irb/dpra)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button