Berita Wisata

Target PAD naik, Dinas Pariwisata Bantul butuh payung hukum

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pada tahun 2023, Dinas Pariwisata Bantul diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata sebesar Rp 50 miliar. Tujuan ini kemungkinan akan tercapai jika dibarengi dengan kenaikan tarif retribusi pantai selatan (pansela) dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 per orang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, dengan menaikkan tarif retribusi, pihaknya membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah (perbup) atau peraturan daerah (perda).

“Dengan demikian, kenaikan pajak turis Pansela belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Kwintarto, Selasa (10/1/2023).

Selain membutuhkan payung hukum, Kwintarto mengungkapkan pihaknya membutuhkan fasilitas penunjang yakni pencetakan tiket atau tiket baru.

“Saya berharap bulan Januari ini ada akal (tentang kenaikan iuran) naik atau tidak. Kalau Perbup mengatur kenaikan, paling tidak setelah dua bulan bisa diberlakukan”, harapnya. .

Dengan demikian, pihaknya masih menargetkan kunjungan wisatawan dapat mengangkat 3,2 juta hingga 3,3 juta orang dengan target PAD sekitar Rp 31 miliar hingga Rp 32 miliar, sama dengan tahun lalu. Namun, dalam kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Bantul, target PAD sektor pariwisata diminta Rp 50 miliar.

“Kalau angkanya Rp 50 miliar, seharusnya kunjungan wisatawan mencapai sekitar 4-5 juta orang khusus objek wisata dengan pungutan atau destinasi yang dikelola oleh Pemkab Bantul. Namun, jika ada kenaikan pajak Pansela, tidak menutup kemungkinan ini bisa tercapai dengan jumlah kunjungan sekitar tiga juta orang juga,” kata Kwintarto.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan, pihaknya menargetkan Dinas Pariwisata Bantul mampu menyumbang PAD ke sektor pariwisata hingga Rp50 miliar.

Untuk mencapai hal itu, kata dia, harus ada kenaikan tarif masuk kawasan rambu sebesar Rp 15.000 per orang. Apalagi jika jembatan Kretek 2 sudah resmi dibuka, tarif baru harus diterapkan. Pasalnya, wisatawan bisa mengakses semua kawasan wisata di pantai selatan, baik sisi timur maupun sisi barat.

“Jadi ketika wisatawan masuk objek wisata pantai kemudian pindah ke objek wisata lain di Bantul, cukup membayar tiket masuk objek wisata satu kali saja,” ujarnya.

Untuk mencapai target Rp 50 miliar, pihaknya berjanji akan memberikan dukungan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan berbagai event di objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Bantul.

Di sisi lain, Komisi B juga meminta Dinas Pariwisata Pemkab Bantul untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY atau Dinas Kebudayaan DIY untuk menyelenggarakan berbagai event dengan menggunakan anggaran dana khusus tersebut. Berkat berbagai upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

“DIY Privilege Fund sangat penting, sekarang bagaimana Dinas Pariwisata Bantul bisa mencairkan dana penting tersebut untuk menyelenggarakan berbagai event di objek wisata yang dioperasikan Pemkab Bantul,” kata Wildan.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam berita Google

Klik link ini dan jangan lupa follow.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button