Berita Wisata

Temukan banyak turis dan warga yang merokok di KTR Malioboro, Satpol PP Yogyakarta tidak menerapkan denda

YOGYAKARTA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meningkatkan penegakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya di kawasan Malioboro.

“Selama ini kami selalu mengutamakan himbauan dan pembinaan yang bersifat edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, petugas akan menertibkan. Kami belum sampai pada sanksinya,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, di Yogyakarta, Antara, Kamis, 3 November. .

Menurut dia, petugas masih sering menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro, padahal sejumlah tempat merokok telah disiapkan di sepanjang kawasan tersebut.

“Selama ini upaya non yudisial terus kami lakukan karena penerapan sanksi yudisial cukup berat,” ujarnya.

Pelanggar perda KTR diancam dengan denda paling banyak Rp 7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.

“Makanya sampai sekarang kami selalu mengutamakan panggilan. Ketika ada yang merokok, mereka diminta untuk mematikan rokok dan membuangnya di tempat yang tepat. Mereka diarahkan ke area yang diperuntukkan bagi perokok agar tidak mengganggu kenyamanan perokok. wisatawan lain,” katanya.

Berdasarkan peraturan daerah tentang KTR, di Kota Yogyakarta terdapat delapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, yaitu pelayanan kesehatan, kawasan pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat wisata dan tempat lain yang ditetapkan. oleh pemerintah.

“Selain kawasan wisata Malioboro, kami menerapkan peraturan daerah di tempat-tempat yang termasuk dalam kawasan bebas rokok. Sifatnya bertepatan dengan patroli rutin yang kami lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan “Road Map” pemberlakuan Perda KTR yang dilakukan secara bertahap untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan peraturan yang perlu ditegakkan.

Sejumlah rencana ‘roadmap’ antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mempertimbangkan pengenaan sanksi yang lebih tegas untuk menilai pelaksanaan KTR.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button