Berita Wisata

Terkait rehabilitasi di Pantai Melasti, Polda mengimbau agar segera ditindaklanjuti

picart 22 12 01 13 01 09 231Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu

Kereneng, DENPOST.id

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polda Bali Cabang II akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelamatan liar di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Rencana itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu saat ditanya soal hasil penyelidikan kasus dumping liar di Pantai Melasti.

Awalnya, Pemkab Badung melaporkan adanya kegiatan yang tidak berizin di objek wisata tersebut melalui Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Saat itu Pemkab mengetahui adanya kegiatan penyelamatan liar yang dilakukan oleh I Made Sukalama, selaku pengelola PT Tebing Mas Estate. “Setelah laporan itu, petugas Satreskrim Cabang II kemudian mewawancarai 30 saksi, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar Pantai Melasti, Direktur PT Tebing Mas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Bali Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Komisaris PT Tebing Mas dan Dinas Penanaman Modal,” kata Bayu, Kamis (12/1/2022).

Dia mengatakan, bukti lain juga diperiksa berupa foto lubang-lubang yang ditimbun dan tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit BPN Badung tahun 2018 dan 2020. “Tuntutan reklamasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-Pulau Pesisir,” ujarnya.

Diakui Bayu, menangani kasus ini membutuhkan waktu atau proses yang panjang dan membutuhkan keseriusan. Meski lamban, lanjutnya, hingga saat ini Polda Bali masih memproses laporan tersebut. “Dengan demikian, akan dilakukan progres dengan menggelar kasus. Setelah itu dilakukan investigasi. Penanganan kasus ini perlu keseriusan. Untuk sementara masih terus berjalan,” ujarnya. (124)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button