Berita Wisata

Timah dan Keberadaan Nyata Kerusakan Lingkungan

PENDAPAT, BERITA FAKTA – Kita tentu masih ingat dengan pepatah lama yang mengatakan “Dimana ada gula disitu ada semut”, jadi mungkin ini adalah korelasi yang tepat yang menggambarkan kepada kita dimana ada kegiatan pertambangan, disitu ada kerusakan lingkungan. Aktivitas kehidupan manusia tidak lepas dari lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial yang kita hirup tentunya membutuhkan udara dari lingkungan, makanan dan minuman membutuhkan lingkungan, unsur-unsur komponen abiotik dan biotik.

Komponen abiotik adalah segala sesuatu yang tidak hidup, seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, suara. Sedangkan komponen biotik adalah semua makhluk hidup seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroorganisme. Semua makhluk hidup baik biotik maupun abiotik sangat membutuhkan lingkungan sebagai tempat tinggalnya.

Dengan kemajuan teknologi dan bertambahnya jumlah penduduk, perluasan wilayah penambangan timah tak terbarukan meluas hingga ke laut, yang semula hanya dilakukan di wilayah benua, namun kini kegiatan ini meluas ke wilayah pesisir dan laut. Hal ini berbeda karena terbatasnya area penambangan di darat telah mengalihkan aktivitas penambangan ke area laut dan ia melihat hal tersebut sebagai penyediaan penambangan di masa depan.

Sebagian besar kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin dan prosedur yang tepat, tanpa analisis dampak lingkungan dan tanpa mengeruk sumber daya timah secara berlebihan untuk keuntungan pribadi. Tak bisa dipungkiri, hal inilah yang mendorong para pendatang dari luar daerah Bangka melakukan kegiatan yang sama, yakni menambang secara liar.

Perubahan garis pantai yang semakin ke arah daratan, sehingga topografi pantai yang tadinya landai menjadi terjal, akan menyebabkan abrasi pantai semakin luas. kini menjadi mendung dan kotor, sangat besar bagi perkembangan ekosistem di laut.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah baik di darat maupun di laut akan memberikan mimpi buruk bagi generasi mendatang selama puluhan tahun bahkan bisa menjadi kerusakan permanen. Dampak buruk dari penambangan sembarangan sangat mempengaruhi biota laut dan kelangsungan hidupnya.

Ironisnya, maraknya penambangan timah di perairan Pulau Bangka membuat penambangan laut terkesan tidak terkendali dan pengawasan atau pengawasan dari dinas kelautan dan perikanan serta pengawasan lembaga lingkungan hidup sangat lemah sehingga dinilai lemah dalam mengkoordinir penambangan tersebut. dan sektor perikanan.
Melihat dampak besar penambangan timah di laut tidak hanya dari sampel air laut, yang paling penting dan jelas terkena dampaknya adalah ekosistem perikanan, nelayan lokal mengeluhkan sulitnya mendapatkan ikan di laut dan mengeluarkan modal lebih banyak karena wilayah penangkapan semakin menjauh dan hutan bakau yang rusak menjadi pemandangan yang buruk setiap hari bagi Bangka. Para nelayan pulau dan lingkungannya saat itu.

Kita harus menyadari bahwa penambangan laut tidak dapat dicegah, diminimalkan, atau bahkan dikendalikan. Buktinya limbah langsung dibuang ke laut, konsep sea recovery yang berlaku harus dilakukan di tambang timah untuk kondisi Bangka saat ini. Rancangan dan penyusunan regulasi yang tegas dan jelas harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan konsep pengurukan lepas pantai untuk mengembalikan kondisi sama persis dengan kondisi lingkungan awal sebelum penambangan timah oleh masyarakat yang bersangkutan.

Sebagaimana dikutip dalam Laporan BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, pertambangan dan penggalian merupakan salah satu bidang usaha yang cukup berperan bagi perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena bahan baku timah masih menjadi ciri khas Provinsi Kepulauan Bangka. Belitung. Hingga tahun 2018, tambang dan quarry masih menjadi penyumbang ke-4 PDRB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun pada 2019-2021, posisinya turun ke urutan kelima. Seiring dengan semakin ketatnya regulasi di pertambangan timah, perannya terus menurun hingga pada tahun 2020 hanya mencapai 8,56%.

Pada tahun 2021, harga timah akan naik sehingga minat masyarakat terhadap pertambangan timah meningkat. Hal ini menaikkan peran kategori Pertambangan & Penggalian pada tahun 2021 menjadi 9,54%.

Dari data di atas, sangat jelas besaran pengaruh kegiatan pertambangan di Bangka Belitung mendukung kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Kegiatan penambangan rakyat secara liar tentunya dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya, Alam, dan Ekosistemnya. Penegakan hukum terhadap UU ini masih sangat lemah dan cenderung selektif.

Penulis berupaya mengumpulkan data sampel di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dimana terdapat data pelanggaran UU Minerba dan Konservasi Sumber Daya Alam dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 sebanyak 276 kasus pelanggaran MINERBA dan 26 kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam. yang telah diputuskan oleh dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tentu saja, data pelanggaran UU Minerba dan Konservasi Sumber Daya Alam justru menunjukkan bahwa upaya penertiban terhadap sektor pertambangan liar masih sangat lemah dan malu-malu.

Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan edukasi yang masif dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun elemen masyarakat, tentang bahaya jangka panjang yang akan mengalir dari kerusakan lingkungan, karena masa depan anak cucu -cucu kita di masa yang akan datang adalah pada saham untuk efek kerusakan lingkungan.

Penambangan dengan konsep hijau seperti reklamasi di darat dan pembuatan terumbu karang buatan di bekas kawasan tambang laut harus dilaksanakan secara tegas, tidak seremonial sesaat, dan dipantau bersama demi kelestarian dan kelestarian lingkungan ke depan.

***

Penulis:

Armitran Firsantara (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button