Berita Wisata

Tingkatkan PAD, dinas pariwisata akan menaikkan tarif masuk objek wisata di Muna

Kepala Dinas Pariwisata Muna, Syahrir

RAHA, Suryametro.id – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Muna akan menaikkan tarif masuk ke beberapa tempat wisata utama yang tersebar di beberapa kecamatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Syahrir ditemui di kamarnya menjelaskan, dengan menaikkan PAD saat ini, pihaknya mengikuti Raperda dalam menghapuskan tarif masuk tempat wisata.

“Raperda yang diusulkan tidak hanya memungut pungutan bagi orang yang masuk ke objek wisata, tetapi juga pungutan sewa fila, wisma di dekat kawasan wisata, termasuk pertunjukan musik dan seni,” jelasnya. Selasa 17 Januari 2023.

Lanjutnya, dalam perda baru ini, pariwisata akan memungut biaya untuk masuk ke objek wisata, sebelumnya biaya per orang 3.000 sampai 5.000.

Untuk pelaksanaannya, tiga wisata binaan Pemda Muna adalah wisata Napabale dan Meleura yang berlokasi di kecamatan Lohia dan Wisata Pasir Putih yang berlokasi di kecamatan Towea.

“Tiga putaran ini dianggarkan untuk pembangunan dari DAU dan DAK, sehingga penyelesaian ini akan dilaksanakan,” kata mantan Kepala Balitbang Muna.

Tahun 2022, kata Syahrir, target PAD dinas pariwisata sebesar Rp 300 juta, namun pencapaian hingga 31 Desember hanya mencapai Rp 9 juta.

“Ini terjadi karena ada kebocoran pemungutan retribusi dan rendahnya pemungutan retribusi.
Selain itu, dalam hal pungutan royalti, ada sengketa dengan pemilik tanah, seperti halnya wisata Pantai Meleura,” ujarnya.

Namun untuk mencapai target PAD tahun ini, Pantai Meleura akan efektif dimulai dengan penataan parkir, persewaan booth, atraksi (banana boat), persewaan perahu, serta Pantai Napabale dan Pasir Putih Towea.

Syahrir menambahkan, Balitbang telah menyusun naskah akademi terkait Raperda pencabutan pembalasan, yang nantinya Kanwil akan menyusun Raperda

“Raperda ini selesai tahun ini dan tahun 2024 sudah dilaksanakan sedangkan Perda lama akan dipensiunkan karena banyak Perda lama yang tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Penulis: Iman

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button