Berita Wisata

Tito Luruskan Kepala Daerah Sementara SE bisa putar dan tembak ASN – Bicara

(MENGATAKAN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengklarifikasi isu yang beredar terkait surat edaran partainya yang memberikan persetujuan terbatas kepada pengurus sementara (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan pegawai negeri sipil (Pjs) staf kepengurusan daerah.

Tito membantah memberikan kuasa penuh kepada penjabat, staf interim dan interim untuk memutar dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan. Menurut Tito, kuasa penindakan, penjabat, dan penjabat petugas untuk memecat hanya berlaku jika pegawai tersebut terjerat kasus hukum.

“Jadi pertanyaan yang berkembang seolah-olah Menteri Dalam Negeri memberikan kekuasaan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan pemindahan jabatan, itu tidak benar,” kata Tito saat ditemui di rapat gabungan dengan DPR. Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Ia menjelaskan, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 821/5492/SJ yang mengatur tentang kewenangan Plt, Plt, dan Pj Staf untuk merotasi dan memberhentikan ASN dikeluarkan setelah pihaknya melantik 76 Pj gubernur dan walikota.

Menurut Tito, mereka banyak mengeluh karena proses administrasi mutasi pegawai yang lama. Menurutnya, SE yang diterbitkannya itu hanya untuk menyederhanakan prosedur administrasi.

Sementara itu, pencabutan ASN yang dapat dilakukan jika yang bersangkutan tersangkut kasus hukum adalah soal etika.

“Setelah dikaji, memang ada yang bisa disederhanakan,” kata mantan Kapolri itu.

“Nah, kalau semua minta izin ke Mendagri, prosesnya lama, hanya 68 daerah, nanti kalau ada 270 daerah berdesakan di kementerian dalam negeri di Otda, akan lebih banyak lagi,” imbuh Tito.

Tito mengakui SE yang ditandatanganinya kemungkinan besar akan dipolitisasi. Namun, ia mencontohkan, SE hanya memberikan dua kewenangan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

Pertama, menandatangani pemecatan ASN yang tersangkut masalah hukum dan memang harus diberhentikan.

Tito juga mengingatkan, kepala daerah sementara merupakan mandat dari presiden dan menteri dalam negeri. Mereka diberi tugas satu tahun untuk mengisi posisi manajer regional.

Jika lebih banyak waktu telah ditentukan, Menteri Dalam Negeri atau Presiden dapat menunjuk orang yang sama atau berbeda.

Selain itu, kata Tito, DPR juga bisa menilai kinerja masing-masing Pj Kepala Daerah. Evaluasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Jadi beberapa teman dari Komisi II sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk presentasi, saya tidak keberatan. Kami tidak akan melindunginya jika kami melakukannya secara sewenang-wenang, jika kami tidak senang dengan itu. pengawasan di Kementerian Dalam Negeri ,” dia berkata.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button