Berita Wisata

Tolak disiplin, PKL Muaro Lasak menawarkan perlawanan kepada Satpol PP Padang

Padang, Padangkita.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago kembali ditertibkan, Senin (30/01/2023).

Pengecekan tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kapol PP Padang Mursalim mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melakukan pembenahan di lokasi destinasi wisata tepi laut.

“Pedagang ini sudah menyurati, kami sudah memberi teguran, tapi tidak digubris. Akhirnya kami harus membongkar dan memindahkan gubuk-gubuk yang dibangun dari kayu dan terpal,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada perlawanan dan penolakan dari pedagang yang disiplin, namun petugas tetap melakukan pembongkaran.

“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di Muaro Lasak, lapak permanen kita bongkar, namun untuk sementara pedagang diperbolehkan berjualan pada pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan,” lanjutnya.

Selain itu, pedagang kaki lima juga diperingatkan untuk tidak berjualan di trotoar atau jalan berbatu.

“Setelah selesai berjualan, harus bersih-bersih lagi. Seharusnya tidak ada lagi kuis atau meja di pinggir pantai,” ujarnya.

Selesai di Muaro Lasak, petugas bergerak menguasai kawasan Pantai Cimpago Padang.

Di lokasi tersebut, petugas harus mengangkut sejumlah kursi, meja, dan payung ke Mako.

“Itu karena pedagang melanggar aturan. Kami menemukan mereka berjualan di pinggir jalan dan pinggir pantai,” jelas Kasat.

Di area ini, hanya satu pedagang yang mencoba memblokir agen tetapi kontrol terus berlanjut.

Kasat mengatakan, pengembangan pantai ini merupakan upaya Pemkot Padang untuk menjaga destinasi wisata pantai tetap bersih, asri, dan nyaman.

Baca juga : Terkait PKL Pantai Padang yang berjualan di jalan, berikut penjelasan dan tindakan Dispar Padang

“Sehingga nantinya Pantai Padang menjadi kawasan wisata terpadu (KWT). Ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan,” pungkasnya. [hdp]

*) BACA informasi terpilih lainnya dari Padangkita di Google News

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button