Berita Wisata

Zulkarnain Kadir Pertanyakan Dasar Penetapan Status Tersangka Raja Thamsir Rachman – Debat

Zulkarnain Kadir mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Raja Thamsir Rachman

JAKARTA (CAKAPLAH) – Dr H Zulkarnain SH MH selaku kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus tersebut. korupsi alih fungsi kehutanan oleh kelompok PT Duta Palma.

Menurut dia, surat rekomendasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Raja Thamsir Rachman pada 2003 saat menjadi Bupati Indragiri Hulu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar pemindahan oleh PT Duta Palma dari fungsi hutan menjadi kelapa sawit. perkebunan.

“Apakah izin yang diberikan Pak Thamsir untuk membuka hutan dan mendirikan perkebunan sawit? Sementara data yang kami peroleh menunjukkan bahwa mereka telah menanam kelapa sawit dan baru mengurus izinnya,” katanya kepada wartawan usai menghadiri sidang di pengadilan korupsi.(Tipikor), Senin (17/10/2022). .

Lebih lanjut, dia juga menyebut dikeluarkannya rekomendasi yang sama oleh sejumlah bupati lain setelah berakhirnya masa jabatan Raja Thamsir Rachman sebagai bupati Indragiri Hulu.

Hasil observasi wartawan dalam sidang dugaan korupsi dinas kehutanan oleh PT. Duta Palma yang mengakibatkan kerugian negara Rp 78 triliun, terungkap PT Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu sebenarnya telah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan dan permintaan tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan tembusan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan mantan Kepala Bagian Pertanahan (Kabag) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Fakhrurozi, saat menjawab pertanyaan Jaksa Agung (JPU) di persidangan.

“Ya pak, diperkirakan pada tahun 2011, 2012, sebuah perusahaan bernama Duta Palma Group di luar HGU yang telah diterbitkan, mengeluarkan sertifikat yang diserahkan oleh Biro Pertanahan yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan ke menteri,” kata Fakhrurozi menanggapi pertanyaan jaksa.

“Apakah itu semuanya? tanya jaksa sebagai jawaban.

“Sedikit demi sedikit, Pak,” kata Fakhrurozi.

Selain itu, Fakhrurozi mengatakan permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh Duta Palma Group adalah untuk kawasan hutan yang menjadi perkebunan kelapa sawit PT Palma I, PT Banyu Bening dan PT Seberida Subur. Namun, dapat dipastikan permintaan pelepasan kawasan hutan itu diajukan oleh Grup Duta Palma tidak serentak, melainkan bertahap.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mempersoalkan baik tidaknya permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Nah, pembebasan areal yang diusulkan untuk perkebunan ini, tunduk pada siapa? Dan apa dasar permohonan ini?” tanya jaksa.

“Diusulkan melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang tembusannya akan disampaikan kepada instansi terkait. Termasuk bupati,” jelasnya.

Atas keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kembali mempersoalkan hasil permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian yang membidangi kehutanan.

“Ada, Pak. Jadi, berdasarkan permintaan tersebut, setelah dilakukan kajian, ternyata lahan Palma Satu seluas 14.000 hektar yang bisa kami lepas adalah 182 hektar. Itu katanya Pak. Tapi sampai saat ini belum diputuskan,” kata Fakhrurozi.

Perlu diketahui, agenda sidang saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.**

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Back to top button