Berita Wisata

PPKM dicabut, tetap ada aturan Prokes di tempat wisata DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo belum secara resmi memperluas pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menyusun regulasi penerapan protokol kesehatan di DIY.

“Kondisi tiap daerah berbeda-beda. Kalau tidak diatur di tingkat nasional, daerah bisa membuat peraturan,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Kerumunan dan Pergerakan Lebih Dibatasi

Menurut Aji, meski PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat tetap perlu dilakukan.

Dengan menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Apalagi, penularan Covid-19 tidak sepenuhnya hilang saat PPKM dicabut.

“Kami sudah berkomitmen, meski tidak ada PPKM lagi, kami akan tetap menjaga program kesehatan, kami selalu mengajak masyarakat untuk menjaga program kesehatan,” jelasnya.

Aturan prokes di tempat wisata akan tetap ada

Dia mencontohkan, regulasi yang bisa diterapkan saat PPKM dicabut akan berlaku untuk tempat wisata yakni mewajibkan penyediaan tempat cuci tangan dan tempat cuci tangan. pembersih tangan.

Selain itu, upaya pembatasan jumlah pengunjung dalam satu waktu tetap diperlukan agar tidak terjadi kerumunan di satu lokasi dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: Wisatawan Dilarang Parkir di Sekitar Bukit Bintang Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru

“Harusnya disediakan hal-hal seperti itu pembersih tangan, sabun tangan. Kami juga membatasi jumlah orang di suatu tempat. Padahal PPKM sudah tidak ada,” ujarnya.

Landmark Yogyakarta.Shutterstock Tugu Jogja.

Aji menambahkan, Pemprov DIY juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan pencabutan PPKM tersebut.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button