Berita Wisata

Nelayan menyelundupkan 30kg daging penyu dan ditangkap di Pantai Bebas Desa Makassar

BONTANG – Satpolair Polres Bontang berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial R (50), warga Desa Makassar, Desa Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Nelayan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini diduga menyelundupkan bangkai penyu pada Jumat (23/9/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bontang Edy Mujiyanto S, H mengatakan, penangkapan berawal dari personel Sat Polair yang mendapat informasi dari masyarakat nelayan tentang aktivitas nelayan mengangkut daging penyu di atas perahu di sekitar Kampung. Makassar. .

“Selanjutnya personel Polairud Sat melakukan patroli dan menduga ada kapal bernama KM PUTRI API dengan nakhoda penulis R ditambatkan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan karung seberat 50kg di dalam peti ikan di buritan kapal dan setelah dibongkar ternyata kantong tersebut berisi barang-barang yang diduga asin daging penyu,” jelas Iptu Mujiyanto, Sabtu (24/9/2022). )

Dari hasil pengungkapan, petugas Satpolair berhasil mendapatkan barang bukti 1 kantong putih 50 kg berisi kurang lebih 30 kg daging penyu, kotak ikan warna jingga, 1 unit kapal dengan nama KM PUTRI API GT 6 warna biru, panjang sekitar 14 meter. dan lebar 2 meter.

Selain itu, penulis dan barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Polair Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penangkapan, penyimpanan, kepemilikan dan pengangkutan penyu yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Atas perbuatan pengarang tersebut diancam dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, pungkas Edy Mujiyanto. (rls/mk)

Source: mediakaltim.com

Related Articles

Back to top button