Berita Wisata

Notaris Senior Dewi Farni Djafar diadili atas pinjaman fiktif Rp 40 miliar – Talk

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Notaris Senior Dewi Farni Djafar menjalani sidang perdana kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru. Terdakwa dituding berperan dalam proses fasilitasi pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/10/2022), dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Dr Dahlan. Terdakwa menghadiri persidangan melalui konferensi video dari Lapas Wanita (Lapas) Pekanbaru.

Jaksa Agung (JPU), Dewi Shinta Dame Siahaan dan Lusi Yetri Man Mora membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Disebutkan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Pekanbaru memberikan pinjaman sebesar Rp 40 miliar, dengan rincian Rp 17 miliar pada 2007 dan Rp 23 miliar pada 2008.

JPU menyatakan Dewi Farni Djafar telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP 1 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kepala Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, terdakwa memahami dan tidak menentang dakwaan JPU.

Selain itu, sidang akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang selanjutnya dijadwalkan 26 Oktober 2022,” kata Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Lusi Yetri Man Mora mengatakan pihaknya siap membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Dewi Farni Djafar. Untuk alat bukti ini, pihaknya akan menyiapkan 26 saksi, termasuk ahli dan barang bukti.

Sebelumnya, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan menjelaskan, kerusuhan bermula pada 2008. Saat itu diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit dari refinancing kepada debitur PT Barito. Riau Jaya dengan ketua dan direktur, Esron Napitupulu.

Martinus merinci kredit yang diberikan secara bertahap pada tahun 2007 sebesar Rp 17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp 23 miliar. Terdakwa membantu atau memenuhi salah satu syarat permohonan kredit dan pencairan kredit penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan BRJ kepada PT BNI SCK Pekanbaru sebesar Rp23 miliar pada tahun 2008.

“Terdakwa menulis atau menandatangani surat pengantar yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” kata Martinus.

Akibat perbuatannya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit yang merugikan negara sebesar Rp 22.650.000.000.

Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, hingga 6 terdakwa lainnya telah dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah Esron Natitupulu selaku Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yaitu Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra, serta 2 mantan manajer Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.

Untuk saran dan memberikan informasi kepada CAKAPLAH.com, silahkan hubungi melalui email: [email protected]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button